
Merangin | Fokus Info News — Persidangan kasus dugaan pencurian buah sawit yang menjerat terdakwa SW di lahan yang diklaim milik PT SAL I Kecamatan Tabir Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangko, Merangin, Kamis 9 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari pihak perusahaan, masing-masing ES, RR, AR, dan SN , yang seluruhnya merupakan anggota satuan pengamanan (security) PT SAL.
Namun, dari keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tidak satu pun saksi mampu menunjukkan bukti legalitas kepemilikan lahan yang disebut sebagai lokasi pencurian buah sawit.
“Dari keterangan empat saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang bisa membuktikan bahwa lokasi tempat klien kami mengangkut sawit merupakan lahan milik perusahaan,” ujar Dede Riskadinata, SH, penasihat hukum terdakwa SW, usai persidangan.
Lebih lanjut, Dede menilai keterangan para saksi justru memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan sejak awal. Salah satunya, kata dia, terkait jumlah barang bukti yang dinilai tidak konsisten.

Menurut pengakuan terdakwa, jumlah tandan buah segar (TBS) sawit yang diangkut sebanyak 31 janjang, namun saat ditimbang di timbangan milik PT SAL jumlahnya berubah menjadi 38 janjang.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya perbedaan jumlah barang bukti. Ini menjadi indikasi kuat bahwa perkara ini direkayasa,” tambah Dede.
Yang tak kalah menarik, empat saksi dari PT SAL juga mengakui sempat mengantar terdakwa berobat ke klinik perusahaan setelah terjadi peristiwa di lapangan.
“Ini bukti baru. Klien kami ternyata mengalami penganiayaan oleh para saksi yang dihadirkan kemarin. Foto-foto dari keluarga korban juga menunjukkan adanya luka. Kami akan menindaklanjuti ini dengan laporan polisi,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. (*)
Redaktur : TopanBohemian
Artikel ini disadur dari : detail.id
