Merangin | Fokus Info News – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Merangin berhasil mengamankan sekitar tiga ton minyak solar bersubsidi yang diduga terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Data dan informasi yang berhasil dihimpun dari pemberitaan yang dipublikasikan beberapa media online, pengungkapan tersebut terjadi di wilayah Desa Mentawak, saat petugas menghentikan kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Dari hasil pemeriksaan awal, sopir kendaraan bersama rekannya mengaku hanya bertugas mengangkut solar dari wilayah Sungai Manau menuju Tabir.
“Benar bang, kami hanya sopir yang membawa minyak solar ini dari Sungai Manau menuju Tabir. Saat di Desa Mentawak kami dihentikan petugas,” ujar sopir seperti yang dituliskan oleh salah satu media online..
Masih dari sumber informasi itu, solar bersubsidi tersebut diduga milik seorang pengusaha alat berat berinisial YLI alias Ncim, yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur PT Alpali Mandiri Perkasa. Namun hingga kini, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi, YLI belum memberikan keterangan rinci terkait dugaan kepemilikan solar bersubsidi tersebut. Ia menyebut tengah berada di rumah sakit untuk urusan keluarga.
“Saya sedang di rumah sakit mengurus keluarga, belum sempat memikirkan hal lain. Nanti sore saja,” ujarnya singkat. (kutipan media online)
Sejumlah kalangan menilai, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada level sopir semata. Aparat penegak hukum diminta menelusuri alur distribusi BBM tersebut hingga ke pihak yang diduga sebagai pemilik atau pemodal utama. Penelusuran menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap rantai distribusi ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan atau pihak lain yang memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan BBM subsidi.
Sementara itu masyarakat setempat mendesak agar aparat kepolisian mengusut kasus ini secara terbuka dan transparan. Mereka menilai praktik penyalahgunaan BBM subsidi kerap berdampak luas, terutama bagi masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
“Kalau solar subsidi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti PETI, masyarakat kecil yang butuh malah kesulitan mendapatkannya. Kami minta diusut sampai tuntas,” ujar salah satu warga.
Selain itu, transparansi penanganan kasus dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
Sebab, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, antara lain: Kelangkaan BBM subsidi di tingkat pengecer, Kenaikan harga bahan bakar di lapangan, Terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat kecil, serta Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI yang diduga didukung pasokan BBM ilegal
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, dan publik menunggu langkah tegas aparat dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang berkaitan dengan aktivitas PETI di Kabupaten Merangin. (*)
Reporter : TopanBohemian
