Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Mediasi Kasus Pengrusakan di Desa Renah Alai Terganggu, Korban Pilih Tinggalkan Kantor Desa.
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KONFLIK
  • NASIONAL
  • PIDANA
  • POLEMIK

Mediasi Kasus Pengrusakan di Desa Renah Alai Terganggu, Korban Pilih Tinggalkan Kantor Desa.

redaksi.fin Mei 13, 2026

Merangin | Fokus Info News – Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, dikabarkan sempat berlangsung usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Bangko pada 6 Mei 2026 lalu. Namun proses perdamaian tersebut disebut terganggu setelah kantor desa didatangi sejumlah warga saat mediasi berlangsung.

Informasi yang dihimpun media ini, langkah mediasi bermula setelah majelis hakim dalam persidangan meminta Kepala Desa Renah Alai turut membantu membuka ruang perdamaian antara pihak korban dan keluarga para terdakwa.

Permintaan tersebut disebut langsung direspons positif oleh kepala desa dengan melakukan komunikasi awal bersama keluarga terduga pelaku. Dari pertemuan internal itu, muncul sinyal bahwa pihak keluarga terdakwa bersedia menempuh jalan damai.

“Saya mendapat informasi memang akan ada perdamaian dalam perkara ini. Sudah ada pembicaraan internal antara kepala desa dan keluarga pelaku, bahkan informasinya mereka siap mengganti kerusakan yang dialami korban,” ungkap salah seorang sumber kepada media ini.

Sumber tersebut juga menyebut, tindak lanjut dari komunikasi itu ialah dilaksanakannya pertemuan mediasi di Kantor Desa Renah Alai pada senin pagi, 11 Mei 2026 dengan mengundang pihak korban agar dapat dicari penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca juga : Kasus Pengrusakan di Renah Alai Masuk Meja Hijau, 6 Terdakwa Akui Kesalahan di PN Bangko

Namun situasi yang awalnya diharapkan berjalan kondusif justru berubah tegang. Saat proses mediasi berlangsung, kantor desa mendadak didatangi sejumlah masyarakat yang berteriak-teriak di sekitar lokasi sehingga suasana perundingan menjadi terganggu.

Akibat kondisi tersebut, pihak korban disebut merasa tidak nyaman dan memilih meninggalkan lokasi mediasi sebelum pembicaraan mencapai kesepakatan.
“Atas kejadian itu, klien kami merasa terintimidasi sehingga terpaksa meninggalkan kantor desa demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH.

Muhammad Zen menegaskan bahwa upaya perdamaian pada prinsipnya tetap terbuka sepanjang dilakukan dalam suasana aman, tenang, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, penyelesaian damai tidak boleh diwarnai intimidasi ataupun tindakan yang dapat mempengaruhi kebebasan para pihak dalam mengambil keputusan.

“Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan secara damai, maka seluruh pihak harus menciptakan kondisi yang kondusif. Jangan sampai korban justru merasa tertekan ketika menghadiri mediasi,” katanya.

Ia juga menilai proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dihormati semua pihak. Menurutnya, perkara yang telah masuk ke meja hijau perlu diselesaikan sesuai ketentuan hukum agar tidak memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Kasus dugaan pengeroyokan dan pengrusakan di Desa Renah Alai sendiri saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangko. Dalam sidang perdana pekan lalu, para terdakwa telah menjalani agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas.

Perkara tersebut sebelumnya menyita perhatian publik lantaran berkaitan dengan dugaan pengrusakan rumah dan kebun kopi milik warga yang terjadi pada Oktober 2025 lalu. Hingga kini, masyarakat masih terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berharap proses hukum berjalan secara adil, terbuka, serta bebas dari tekanan pihak mana pun.

Hingga artikel pemberitaan ini dipublikasikan, media ini masih dalam upaya konfirmasi ke Kades Renah Alai guna klarifikasi. Media ini siap menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

 

diBaca : 164
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kecamatan Jangkat Kejari Merangin PN Bangko Polres Merangin

Continue Reading

Previous: Kasus PETI di Tabir Barat Divonis 7 Bulan, Kuasa Hukum Nilai Putusan Adil

Related Stories

Kasus PETI di Tabir Barat Divonis 7 Bulan, Kuasa Hukum Nilai Putusan Adil
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PIDANA
  • POLEMIK

Kasus PETI di Tabir Barat Divonis 7 Bulan, Kuasa Hukum Nilai Putusan Adil

Mei 12, 2026
Dede Riskadinata: Encep Solahudin Sosok Inspiratif dan Penuh Dedikasi
  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • HUKUM
  • KINERJA
  • NASIONAL
  • TOKOH

Dede Riskadinata: Encep Solahudin Sosok Inspiratif dan Penuh Dedikasi

Mei 9, 2026
RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor : 9/Pdt.G/2026/PN Bko Dra Hj Siti Rochayatun Imron
  • ADVERTORIAL
  • HUKUM
  • NASIONAL

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor : 9/Pdt.G/2026/PN Bko Dra Hj Siti Rochayatun Imron

Mei 8, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.