Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • DAERAH
  • Dua Excavator Pasca-Razia PETI Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Keberadaan dan Status Hukumnya
  • DAERAH
  • HUKUM
  • KONFLIK
  • POLEMIK

Dua Excavator Pasca-Razia PETI Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Keberadaan dan Status Hukumnya

redaksi.fin September 3, 2026

Ilustrasi Edited by Ai

Merangin, Fokus Info News – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pulau Rayo, Lingkungan Mensawang/Bangko Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, pada Selasa (1/9/2026), kini menjadi sorotan publik.

Bukan hanya aktivitas PETI yang menjadi perhatian, melainkan juga polemik mengenai keberadaan dua unit excavator yang disebut berada di sekitar lokasi penertiban.

Informasi mengenai persoalan tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media, di antaranya JambiDaily.com, Newslan.id, Publikinfo.id, KabarUpdate.id, JurnalOne.com serta beberapa media mainstream lainnya. Media Fokus Info News merangkum pemberitaan dari berbagai sumber tersebut untuk memberikan gambaran mengenai polemik yang kini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat Merangin.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, dua unit alat berat merek Sany dan XCMG disebut berkaitan dengan kegiatan penertiban PETI di kawasan Pulau Rayo. Namun, setelah operasi berlangsung, muncul pertanyaan mengenai di mana kedua alat berat tersebut berada dan bagaimana status hukumnya. Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Keterangan Aparat Berbeda

Dalam pemberitaan JambiDaily.com, Kapolsek Kota Bangko IPTU Adri Sukam disebut menerangkan bahwa penanganan dua unit alat berat tersebut berada di bawah kendali Unit Tipidter Polres Merangin. Sementara pihak Polsek Kota Bangko disebut hanya mengamankan mesin dompeng dan melakukan tindakan terhadap sejumlah box yang berada di sekitar lokasi. Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses pengamanan kedua excavator tersebut.

Dalam pemberitaan Newslan.id, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi membenarkan adanya kegiatan penertiban di kawasan Pulau Rayo. Namun, Kapolres disebut menyampaikan bahwa anggota tidak menemukan alat berat di lokasi ketika penertiban dilakukan.

“Tidak tahu keberadaan dua ekskavator yang digunakan untuk aktivitas PETI di Pulau Rayo. Di TKP anggota hanya menemukan mesin dompeng yang sudah ditinggalkan pekerjanya,” demikian keterangan yang dikutip Newslan.id.

Di sisi lain, masih berdasarkan pemberitaan media yang sama, terdapat dokumentasi visual yang disebut memperlihatkan keberadaan dua unit excavator di sekitar lokasi ketika personel berada di lapangan. Perbedaan informasi inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Bukan Sekadar Soal Excavator

Persoalan ini sebenarnya bukan semata-mata mengenai ke mana dua unit alat berat tersebut berada. Jika benar kedua excavator telah diamankan dalam rangkaian operasi penertiban, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status barang tersebut, siapa yang melakukan pengamanan, ke mana alat berat dibawa, serta bagaimana proses hukum selanjutnya.

Sebaliknya, apabila kedua alat berat tersebut tidak pernah ditetapkan atau diamankan sebagai barang bukti, kepolisian juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul persepsi liar di masyarakat. Hal ini penting karena penanganan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Setiap barang yang diamankan dalam suatu operasi harus memiliki kejelasan mengenai status dan penanganannya.

Dalam pemberitaan Publikinfo.id, Kapolsek Kota Bangko disebut membenarkan bahwa dua unit alat berat tidak berada di Mapolsek Bangko. Ia menyatakan excavator tersebut diserahkan kepada tim Tipidter Polres Merangin, sedangkan mesin dompeng masih berada di Mapolsek. Namun, ketika media tersebut berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim maupun Kapolres Merangin, disebutkan belum memperoleh tanggapan.

Publik Minta Transparansi

Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat Merangin. Sejumlah pihak bahkan mulai mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan “tangkap lepas” terhadap alat berat tersebut.

Namun demikian, dugaan tersebut hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Belum terdapat informasi resmi yang membuktikan bahwa kedua excavator tersebut telah dilepas ataupun terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Karena itu, yang paling penting saat ini adalah adanya penjelasan resmi dari institusi yang menangani perkara.

Masyarakat perlu mengetahui secara terang: apakah dua excavator tersebut benar diamankan, di mana keberadaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengamanannya, dan apakah telah dilakukan proses hukum terhadap pemilik maupun pihak yang mengoperasikannya.

Komitmen Pemberantasan PETI Diuji

Polemik ini juga menjadi penting karena pemberantasan PETI merupakan persoalan yang selama ini mendapat perhatian serius di Kabupaten Merangin. Dalam pemberitaan Newslan.id, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar sebelumnya menegaskan komitmennya untuk memberantas PETI secara berkelanjutan. Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan PETI sebagai musuh bersama dan menekankan pentingnya penanggulangan PETI dari hulu hingga hilir.

Komitmen tersebut tentu akan semakin kuat apabila setiap operasi penertiban dilaksanakan secara transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi tambang dan melakukan penertiban. Penanganan harus berlanjut kepada proses hukum terhadap pelaku, pemilik modal, pemilik maupun pengguna alat berat, serta pihak-pihak lain yang terbukti terlibat.

Polda Jambi Diharapkan Turun Tangan

Dengan munculnya perbedaan keterangan dan berkembangnya berbagai spekulasi, perhatian publik kini tertuju kepada Polda Jambi. Polda Jambi dinilai perlu melakukan klarifikasi atau pemeriksaan internal apabila memang terdapat persoalan dalam penanganan dua unit excavator tersebut. Langkah tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tindakan aparat di lapangan telah berjalan sesuai prosedur.

Jika ternyata seluruh proses telah sesuai aturan, penjelasan resmi dari kepolisian dapat sekaligus menjawab berbagai tudingan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan spekulasi melainkan membutuhkan kepastian dan transparansi.

Dua excavator tersebut sebenarnya berada di mana? Apakah benar diamankan dalam operasi PETI? Siapa yang menguasai dan bertanggung jawab terhadapnya? Dan bagaimana status hukumnya saat ini?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi bola panas di tengah masyarakat Merangin. Fokus Info News akan terus memantau perkembangan informasi dan menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. (*)

Catatan: Artikel ini merupakan rangkuman pemberitaan dari sejumlah media dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

diBaca : 766
Keep Scrolling
Tags: Aktivitas PETI berita jambi berita merangin Polres Merangin

Continue Reading

Previous: RELAAS PANGGILAN ke-1 KEPADA TERGUGAT, ABU BAKAR. Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Bko
Next: Tak Terima Vonis ‘Super Ringan’ Hakim, JPU Resmi Ajukan Banding Kasus Solar Oplosan Merangin!

Related Stories

Tak Terima Vonis ‘Super Ringan’ Hakim, JPU Resmi Ajukan Banding Kasus Solar Oplosan Merangin!
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • POLEMIK

Tak Terima Vonis ‘Super Ringan’ Hakim, JPU Resmi Ajukan Banding Kasus Solar Oplosan Merangin!

September 3, 2026
Kasus Solar 2,8 Ton Minta Dikembangkan, LSM Sapurata Siap Laporkan Dugaan Pengoplosan BBM ke Polda Jambi
  • DAERAH
  • HUKUM
  • PIDANA
  • POLEMIK

Kasus Solar 2,8 Ton Minta Dikembangkan, LSM Sapurata Siap Laporkan Dugaan Pengoplosan BBM ke Polda Jambi

Agustus 13, 2026
Prestasi Gemilang! Tim Kuasa Hukum Sukses Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Solar Oplosan Merangin Lewat Vonis ‘Pas’
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PIDANA
  • POLEMIK

Prestasi Gemilang! Tim Kuasa Hukum Sukses Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Solar Oplosan Merangin Lewat Vonis ‘Pas’

Agustus 12, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.