Ilustrasi Edited by Ai
Kasus Dugaan Pungli Jabatan Kepsek Juga diLapor ke Kejati Jambi
BANGKO, fokusinfonews.com — LSM Sapurata Indonesia Kabupaten Merangin melaporkan dugaan pengoplosan solar sebanyak 2,8 ton dalam perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Bangko ke Polda Jambi. Laporan tersebut dikirim melalui KCP Bangko pada Senin, 24 Agustus 2026. Sapurata meminta Polda Jambi melakukan penyidikan jilid II untuk mengungkap pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Ketua LSM Sapurata, Mirza, S.H., mengatakan pihaknya meminta kasus tidak berhenti pada dua terdakwa yang disebut sebagai pekerja.
“Kami ingin perkara ini dilihat secara utuh, termasuk asal-usul solar, pemilik, kendaraan, serta pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut,” ujar Mirza.
Baca juga : Tak Terima Vonis ‘Super Ringan’ Hakim, JPU Resmi Ajukan Banding Kasus Solar Oplosan Merangin!
Dalam perkara tersebut, solar sekitar 2.816,75 liter diamankan dari wilayah Merangin. Sapurata juga menyoroti identitas kendaraan Toyota Dyna yang digunakan dalam perkara serta informasi mengenai sosok Nofrida Yoli alias Ncim dan PT Alpali Mandiri Perkasa yang dimasukkan dalam laporan untuk dimintai penyelidikan lebih lanjut. Namun, keterkaitan pihak tersebut dengan tindak pidana masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Menurut Mirza, laporan ke Polda Jambi diharapkan dapat membuka seluruh rantai perkara sehingga tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan.
Sementara surat kedua ditujukan secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi. Tidak main-main, berkas ini membawa draf laporan dugaan tindak pidana korupsi murni berupa praktik pungli dan jual beli jabatan Kepala Sekolah yang diduga terjadi di lingkungan birokrasi Kabupaten Merangin. Laporan ini dilayangkan langsung ke tingkat Kejati guna menghindari adanya potensi intervensi atau lambatnya penanganan hukum di tingkat local. (redaksi)
