MERANGIN, FOKUSINFONEWS.COM — Sebuah video reels yang diunggah akun Facebook bernama Pemburu Info pada Rabu (28/10/2026) pukul 11.36 WIB menuai reaksi dari sejumlah advokat yang menjadi penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong di Desa Sungai Kapas, Kabupaten Merangin.
Video tersebut memuat caption, “Sang Perusuh dan pencatut Nama Pejabat UU ITE di kawal Barisan Adokat. Akankah Bebas?” Sementara itu, tulisan pada bingkai video menampilkan headline “Breaking News. Barisan ADV Bela Perusuh” dengan subjudul “Dari jeruji besi ke barisan pengacara mewah: Misteri dibalik kasus UU ITE Sungai Kapas.”
Unggahan tersebut memicu keberatan dari tim penasihat hukum. Mereka menilai penyebutan klien sebagai “perusuh” serta narasi yang menggambarkan para advokat membela perusuh tidak sesuai dengan perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bangko.
Sejumlah advokat pun menyampaikan tanggapan. Mereka menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan fakta hukum harus diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Andriyanto: Tidak Ada Kerusuhan maupun Pengrusakan dalam Dakwaan
Advokat Andriyanto, S.E., S.H., M.H., C.LA, C.PML, menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang menurutnya telah berkembang di ruang publik dengan menyebut tiga kliennya sebagai perusuh.
Ia menilai penggunaan istilah tersebut perlu diluruskan karena memiliki konotasi yang serius, sementara menurut penilaiannya, dakwaan terhadap para terdakwa tidak memuat perbuatan berupa kerusuhan ataupun pengrusakan fasilitas umum maupun milik pribadi.
“Ada pemberitaan beberapa hari ini yang sudah terlanjur beredar di publik, dan itu merupakan cerita yang tidak benar. Ada pernyataan bahwa tiga klien kami disebut perusuh. Menurut saya, rusuh itu kategorinya besar. Bisa dilihat di kamus bahasa Indonesia,” ujar Andriyanto.
Ia menegaskan, penyebutan tersebut perlu dicermati dengan melihat substansi dakwaan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Dalam dakwaan tidak ada kerusuhan ataupun pengrusakan fasilitas umum maupun pribadi oleh tiga klien kami. Maka, kami harus meluruskan hal itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andriyanto menyebut ketiga kliennya justru merupakan pihak yang berupaya mengungkap dugaan penyelewengan di desa mereka. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dengan membawa berbagai bukti dan mengharapkan adanya evaluasi terhadap kondisi di desa tempat mereka tinggal.
“Justru tiga orang klien kami ini adalah pihak yang membuka dugaan kasus penyelewengan di desa mereka dengan berbagai bukti yang ada. Mereka menginginkan adanya evaluasi sehingga ada perubahan di desa yang mereka diami selama ini,” ungkapnya.
Meski demikian, dugaan penyelewengan yang disebutkan Andriyanto tersebut tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku.
Muhammad Zein Imbau Keluarga dan Simpatisan Tetap Tenang
Sementara itu, advokat Muhammad Zein mengingatkan keluarga terdakwa dan para simpatisan agar tetap tenang serta menghormati jalannya persidangan.
Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut akan memasuki tahap pembuktian pada 5 November 2026. Pada tahapan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta yang berkaitan dengan perkara.
“Pekan depan, tanggal 5 November, kita akan masuk ke pembuktian. JPU akan menghadirkan saksi, dan nanti di situlah kita akan melihat fakta persidangan,” ujar Muhammad Zein.
Ia juga meminta keluarga dan simpatisan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di luar proses persidangan.
“Kepada simpatisan dan keluarga terdakwa, terima kasih karena tetap mengikuti proses yang ada. Jangan sampai ada hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi diri sendiri, seperti terprovokasi oleh isu-isu dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.
Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang bagi proses pembuktian di pengadilan agar perkara dapat dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan.
Ahmad Robi Kecewa, Pertimbangkan Laporan Kepolisian
Advokat Ahmad Robi, S.Hi., M.H., juga menyampaikan kekecewaannya atas video yang beredar melalui akun Facebook tersebut.
Ia mengaku merasa profesinya sebagai advokat dilecehkan oleh narasi yang ditampilkan dalam unggahan itu. Robi menyebut pihaknya telah mempelajari video tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah hukum.
“Terkait adanya pemberitaan di salah satu akun Facebook, saya kecewa dan menganggap profesi saya sebagai advokat dilecehkan. Kami telah mempelajari video itu dan kemungkinan beberapa hari ke depan kami akan melakukan upaya hukum, yaitu membuat laporan kepolisian,” kata Ahmad Robi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tim penasihat hukum tengah mempertimbangkan penggunaan jalur hukum untuk menanggapi konten yang mereka nilai merugikan profesi dan nama baik mereka.
Namun, rencana pelaporan tersebut masih berupa pertimbangan sebagaimana disampaikan Robi, dan belum dapat dipastikan apakah laporan resmi telah diajukan.
Dede Riskadinata: Narasi “Membela Perusuh” Tidak Benar
Senada dengan rekan-rekannya, advokat Dede Riskadinata, S.H., menyayangkan munculnya narasi di media sosial yang menyebut tim penasihat hukum membela perusuh.
Sebagai kuasa hukum tiga terdakwa, Dede menilai narasi tersebut membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan pemahamannya terhadap perkara yang sedang ditangani.
“Kami menyayangkan adanya framing di media sosial oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang menyebutkan bahwa kami, tim advokat, membela perusuh. Itu tidak benar,” tegas Dede.
Ia kembali menyoroti bahwa, menurutnya, dalam perjalanan perkara tersebut tidak terdapat kerusuhan maupun pengrusakan sebagaimana yang dipersepsikan melalui unggahan tersebut.
“Karena dalam perjalanan kasusnya tidak ada kerusuhan, apalagi pengrusakan,” ujarnya.
Dede juga menegaskan pihaknya akan membawa persoalan penyebaran konten yang mereka nilai sebagai hoaks tersebut ke ranah hukum.
Ia menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk menanggapi narasi yang dianggap merugikan tim penasihat hukum dan membentuk opini publik sebelum perkara memperoleh kepastian hukum.
Perkara Nomor 156/Pid.B/2026/PN Bko Masuki Tahap Pembuktian
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Mad Sholeh bin Sukilan (Alm), Suyatno bin Mujito, dan Sinur Murni Simanjuntak binti Uba Simanjuntak (Alm) terdaftar di PN Bangko dengan Nomor 156/Pid.B/2026/PN Bko.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang diduga dapat mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat. Dalam uraian dakwaan yang sebelumnya dirujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangko, jaksa mengaitkan perkara itu dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan subsidair terkait penyiaran berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap yang diketahui atau patut diduga dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
Ketiga terdakwa didampingi lima advokat dan seorang paralegal. Tim penasihat hukum sebelumnya juga telah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.
Kini, perhatian turut tertuju pada respons tim advokat terhadap konten media sosial yang menyebut mereka membela perusuh, sementara proses persidangan pidana terhadap ketiga terdakwa masih berjalan.
Pada akhirnya, substansi perkara pidana harus diuji melalui pembuktian di pengadilan. Di sisi lain, keberatan atas konten media sosial juga perlu ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan fakta, bukti, dan hak setiap pihak.
Fokus Info News akan terus mengikuti perkembangan persidangan perkara tersebut serta langkah hukum yang mungkin ditempuh para advokat terkait unggahan akun Facebook Pemburu Info. (*)
Reporter : TopanBohemian
