
Merangin | Fokus Info News : Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada prinsipnya masyarakat tidak dikenakan biaya untuk proses pengurusan sertipikat tanah, karena program ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara gratis atau dengan biaya yang sangat minimal. Namun ternyata prinsip itu tidak berlaku di Desa Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Informasi yang media ini terima, salah satu Dusun di Desa itu terendus melakukan pungutan yang dilakukan oleh oknum Kadus. ‘’Biayanya Rp.400 ribu,” singkat sumber informasi yang belum bersedia namanya ditulis, seraya menunjukkan bukti digital kepada media ini.
Pj Kades Simpang Limbur Merangin, Rita Purniati dikonfirmasi tersirat ragu menjawab. Dia bilang tidak ada pungutan tersebut namun dia akan memastikannya kepada pihak panitia.
‘Maaf setahu saya tidak ada. Tapi Nanti saya tanya pada panitia,” potongan jawaban chat pj Kades itu melalui aplikasi WA. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian

1 thought on “Biaya Sertipikat PTSL di Desa Limbur Merangin Diduga Capai Angka Rp.400 Ribu. Pj Kades Ragu ?”
Comments are closed.