
snapsh video transaksi serah terima sertipikat
Merangin | Fokus Info News : Adanya dugaan pungutan dana kepada warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Simpang Limbur Merangin yang mencapai Rp.400 ribu, belakangan memicu polemik. Pasalnya bila mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, telah diatur mentolerir pungutan hanya sebesar Rp.150 – Rp.200 ribu.
Baru baru ini redaksi menerima bukti digital berupa video yang menampilkan adegan transaksi penyerahan sertipikat oleh AB salah seorang Kadus di Desa Limbur Merangin kepada warga. Terkait hal tersebut, AB dikonfirmasi tak mau menjawab, dia mengarahkan permasalahan itu kepada pjs Kades.
‘’Kalau soal itu silahkan tanya ke Ibu Kades saja,” singkat AB via telpon beberapa waktu lalu.
Baca juga : Biaya Sertipikat PTSL di Desa Limbur Merangin Diduga Capai Angka Rp.400 Ribu. Pj Kades Ragu

Pjs Kades Simpang Limbur Merangin, Rita Purniati dikonfirmasi membenarkan adanya sejumlah dana yang diterima oleh kepanitiaan. Namun dia menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan kewajiban melainkan keikhlasan warga yang telah merasa terbantu mendapatkan sertipikat.
‘’Tidak ada kesepakatan resmi, tidak ada pemaksaan masyarakat membayar terkait program PTSL itu. Mana yang mau saja dan ikhlas, itupun sebenarnya banyak yang tidak bayar. Kalau Rp.200 ribu itu ada untuk administrasi seperti biaya materai dan penyiapan berkas-berkas,” terang Rita.
Dia juga menyayangkan timbulnya persoalan ini. Menurut Rita imbas polemik tersebut adalah keengganan warganya menerima dan mengurus program dari pemerintah untuk kedepannya.
‘’Saya melihat sendiri susah payah panitia melaksanakan program tersebut. Tidak ada honor untuk mereka, bisa dikatakan mereka itu kerja bakti lah. Oleh oknum warga lainnya malah mempersoalkan, dimana jiwa sosialnya,” keluh Kades. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian

1 thought on “Pjs Kades Klaim Pungutan Dana PTSL di Desa Simpang Limbur Merangin Bersifat Keikhlasan.”
Comments are closed.