Merangin | fokusinfonews.com : Perayaan ulang tahun Kabupaten Merangin ke 75 yang seharusnya menjadi momen penuh sukacita bagi masyarakat, dinodai dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Modus yang digunakan adalah meminta biaya parkir kepada para pengunjung acara, tanpa adanya tanda bukti resmi.
Sejumlah warga yang hadir dalam acara tersebut mengeluhkan biaya parkir diatas tarif parkir resmi yang biasanya berlaku. Ironisnya, pungutan ini dilakukan di area yang seharusnya merupakan fasilitas umum, seperti jalan raya dan lapangan terbuka.
Menurut salah satu pengunjung, Ibu ST, pungutan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas parkir. “Mereka tidak memakai seragam atau tanda pengenal, dan saat kami meminta karcis resmi, mereka hanya memberikan selembar kertas dengan tulisan ‘Karcis Parkir Sepeda Motor’. Tanpa ada stempel dan jumlah nominal biaya parkir,” ujar ST.
Kondisi seperti itu memang kerap terjadi pada momentum tertentu. Ironisnya Pemkab Merangin dalam hal ini leading sektornya adalah Dinas Perhubungan, sepertinya tidak tegas merespon aktvitas tersebut sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan. Beberapa warga juga mempertanyakan ke mana uang hasil pungutan tersebut disalurkan. “Kalau memang untuk kas daerah atau panitia acara, harusnya ada transparansi. Jangan sampai ini hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” kata pengunjung lainnya.
‘’Kalau memang ada kerjasama dengan pihak ketiga, tetap harus ada kejelasan. Ini kan seharusnya bisa menjadi pintu PAD melalui dinas Perhubungan,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian