Ketua Bawaslu : Tidak Terpenuhi Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemilihan
Merangin | fokusinfonews.com : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin memutuskan penghentian atas kasus laporan dari salah seorang bernama Debby yang disebut sebagai tim ‘Syukur-Khafid’ (SUKA) terhadap Herman Efendi selaku ketua tim koalisi partai ‘Menangkan Nalim-Nilwan’ (MENAWAN)
Penghentian didasari tidak ditemukannya bukti pelanggaran Pemilihan dan/atau tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan seperti yang dituduhkan oleh pelapor.
‘’Setelah kita membawa laporan itu untuk diangkat ke pembahasan bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Maka disimpulkan dan diputuskan laporan oleh saudara Debby terhadap Herman Efendi, dihentikan,” kata Himun Zuhri, ketua Bawaslu Merangin.
‘’Karena tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan,” tambahnya.
Informasi yang media ini peroleh ada tiga laporan yang dihentikan yaitu
- Nomor 02/LP/PB/Kab/ 05.06/X/2024. Tidak ditindaklanjuti, Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang- Undang, tertanggal 13 Oktober 2024.
- Nomor : 03/LP/PB/Kab/05.06/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024. Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten Merangin laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan dan/atau tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, tertanggal 16 Oktober 2024.
- Nomor : 01/Reg/LP/PB/ Kab/05.06/X/ 2024. Proses Penanganan Pelanggaran di hentikan, Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, tertanggal 19 Oktober 2024.
Dede Riskadinata SH Tim Advokasi Menawan sekaligus pengacara pribadi Herman Efendi, mengatakan hasil putusan telah diprediksi berdasarkan pemeriksaan internal yang telah mereka lakukan ketika peristiwa itu heboh dan berujung pada laporan oleh tim SUKA.
‘’Begitu pidato Pak Fendi viral, kami sudah menduga akan berpolemik. Jadi sebelum adanya laporan ke Bawaslu kami beserta tim melakukan pemeriksaan. Tiap kata demi kata dalam video itu kami teliti korelasinya dengan melibatkan pihak yang mengerti tata bahasa. Begitu mengetahui bahwa kasus itu benar-benar dilaporkan, maka kami telah siap,” terang Dede.
Dalam kesempatan itu Dede juga mengucapakan terimakasih kepada pihak Bawaslu Kabupaten Merangin, Polres Merangin, Kejari Merangin yang tergabung dalam Gakkumdu atas sikap tegak lurus dalam kajian dan putusan.
‘’Terimakasih kepada semua pihak yang telah tegak lurus dalam tatanan supremasi hukum atas laporan tersebut. Sikap netral itu harus terus terjaga hingga usainya pilkada,” Pungkas Dede.
Ditempat terpisah, Herman Efendi dikonfirmasi mengharap kedepannya Pilkada di Merangin berlangsung kondusif. Menurutnya apa yang terjadi pada dirinya saat ini bisa dijadikan edukasi publik.
‘’Memang hak semua orang menyampaikan pendapat, termasuk melayangkan laporan. Tapi ya sebaiknya hal-hal yang kecil tidak ‘digoreng-goreng’ lagi,” tutur Abong Fendi, panggilan akrab Herman Efendi.
‘’Jadi jangan dikira kami tidak punya data, bisa juga kami melapor. Tapi utamanya kami dari tim Menawan inginnya Pilkada di Merangin diikuti dengan penuh keceriaan, kondusif, damai,” pungkas Abong Fendi. (*)
Reporter : ChepyKurniawan
Redaktur : TopanBohemian