Merangin | fokusinfo.com : Zainudin Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin sepertinya berbahagia. Betapa tidak, gugatan yang dilayangkan kepada tiga orang warganya akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bangko.
Baca juga : Perbaiki Reputasi & Perjuangkan Hak, Zainudin Kades Rantau Limau Kapas Gugat Tiga Warganya.
Pantauan media ini dalam laman SIPP (Sistim Informasi Penelusuran Perkara) pada website resmi Pengadilan Negeri Bangko, pemberitahuan Putusan perkara itu dipublikasikan pada kamis 8 agustus 2024.
Seperti yang tertera dalam laman tersebut, tertulis ‘Mengadili Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya’ yang dibarengi dengan delapan poin putusan Dalam Pokok Perkara yaitu :
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah menahan dan tidak menyerahkan sertifikat hak milik no : 41 atas nama Hasan Basri adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tanah objek perkara dengan sertifikat hak milik no : 41 atas nama Hasan Basri yang terletak di Simpang Petai / telun Mangkenam Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin Provinsi Jambi seluas lebih kurang dua hekter adalah milk sah penggugat.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak atas tanah objek perkara tersebut
- Menyatakan surat pernyataan tertanggal 18 oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh (Alm) Hasan Basri (Orang Tua Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan sertifikat t hak milik no : 41 atas nama Hasan Basri kepada penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun dan apabila ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.277.000 (Satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
Dalam website itu tertulis juga nama penggugat yaitu Zainudin dan para tergugat adalah Tergugat 1 Nini Karlina, Tergugat 2 Heri Ariyanto danTergugat 3 Dika Saputra.
Dede Riskadinata, SH Salah seorang Kuasa hukum Zainudin, menyambut baik keputusan PN tersebut. Dia juga menceritakan sejumlah dramatisasi yang terjadi saat persidangan khususnya saat tergugat penghadiran saksi-saksi. Yang mana kesaksian para saksi tersebut dapat dipatahkan.
‘’Walaupun dalam beberapa kali persidangan ada sebentuk drama yang dinyatakan para saksi namun dapat kami patahkan dengan argumentasi yang logis. Alhamdulillah sekarang klien kami bisa mendapatkan haknya,” kata Dede Riskadinata. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian