Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • PERDATA
  • Perjuangan Zainudin Kades Rantau Limau Kapas Untuk Dapatkan Haknya, Berbuah Manis.
  • PERDATA

Perjuangan Zainudin Kades Rantau Limau Kapas Untuk Dapatkan Haknya, Berbuah Manis.

redaksi.fin September 14, 2024

Merangin | fokusinfo.com : Zainudin Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin sepertinya berbahagia. Betapa tidak, gugatan yang dilayangkan kepada tiga orang warganya akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bangko.

 

Baca juga : Perbaiki Reputasi & Perjuangkan Hak, Zainudin Kades Rantau Limau Kapas Gugat Tiga Warganya.

 

Pantauan media ini dalam laman SIPP (Sistim Informasi Penelusuran Perkara) pada website resmi Pengadilan Negeri Bangko, pemberitahuan Putusan perkara itu dipublikasikan pada kamis 8 agustus 2024.

 

Seperti yang tertera dalam laman tersebut, tertulis ‘Mengadili Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya’ yang dibarengi dengan delapan poin putusan Dalam Pokok Perkara yaitu :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah menahan dan tidak menyerahkan sertifikat hak milik no : 41 atas nama Hasan Basri adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan tanah objek perkara dengan sertifikat hak milik no : 41 atas nama Hasan Basri yang terletak di Simpang Petai / telun Mangkenam Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin Provinsi Jambi seluas lebih kurang dua hekter adalah milk sah penggugat.
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak atas tanah objek perkara tersebut
  5. Menyatakan surat pernyataan tertanggal 18 oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh (Alm) Hasan Basri (Orang Tua Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan sertifikat t hak milik no : 41 atas nama Hasan Basri kepada penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun dan apabila ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara
  7. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.277.000 (Satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
  8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya

 

Dalam website itu tertulis juga nama penggugat yaitu Zainudin dan para tergugat adalah Tergugat 1 Nini Karlina, Tergugat 2 Heri Ariyanto danTergugat 3 Dika Saputra.

 

Dede Riskadinata, SH Salah seorang Kuasa hukum Zainudin, menyambut baik keputusan PN tersebut. Dia juga menceritakan sejumlah dramatisasi  yang terjadi saat persidangan khususnya saat tergugat penghadiran saksi-saksi. Yang mana kesaksian para saksi tersebut dapat dipatahkan.

 

‘’Walaupun dalam beberapa kali persidangan ada sebentuk drama yang dinyatakan para saksi namun dapat kami patahkan dengan argumentasi yang logis. Alhamdulillah sekarang klien kami bisa mendapatkan haknya,” kata Dede Riskadinata. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian 

diBaca : 96

Continue Reading

Previous: 5 Tahun Hiatus, Value of Indonesia (VOI) Fashion Day Kembali Digelar di Tahun 2024!
Next: Sosok Dr Hj Sukma Jaya, Istri Nalim di Mata Perempuan

Related Stories

RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN TINGKAT BANDING NOMOR : 17/Pdt.G/2024/PN Bko
  • ADVERTORIAL
  • HUKUM
  • PERDATA

RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN TINGKAT BANDING NOMOR : 17/Pdt.G/2024/PN Bko

Desember 23, 2024
Duit 100 Juta Tak Jadi ‘Berkembang’, Pj Bupati Merangin Dilaporkan Oleh Seorang Pengusaha.  
  • KINERJA
  • PERDATA

Duit 100 Juta Tak Jadi ‘Berkembang’, Pj Bupati Merangin Dilaporkan Oleh Seorang Pengusaha.  

September 22, 2024
Perbaiki Reputasi & Perjuangkan Hak, Zainudin Kades Rantau Limau Manis Gugat Tiga Warganya.
  • PERDATA

Perbaiki Reputasi & Perjuangkan Hak, Zainudin Kades Rantau Limau Manis Gugat Tiga Warganya.

September 12, 2024

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.