
Merangin | Fokus Info News : Pengadilan Negeri (PN) Bangko menggelar kegiatan sosialisasi penting yang mengangkat tiga isu utama dalam sistem peradilan: E-Berpadu, Restorative Justice, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022. Acara berlangsung di Aula PN Bangko pada Jumat, 25 April 2025, dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan stakeholder terkait.
Hadir dalam kegiatan ini Pihak Kejaksaan Negeri Merangin, perwakilan Polres Merangin, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangko, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta para hakim, panitera, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Bangko.
Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemanfaatan sistem elektronik E-Berpadu sebagai bentuk transformasi digital di lingkungan peradilan.
“Penggunaan sistem E-Berpadu menjadi langkah strategis dalam mempercepat dan mempermudah koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemaparan mengenai tata cara penggunaan E-Berpadu serta penerapan prinsip Restorative Justice dalam penanganan perkara di pengadilan disampaikan oleh Wakil Ketua PN Bangko, Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan dan kesepakatan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum mengenai PERMA No. 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Diversi dan Pengajuan Restorative Justice, yang menjadi payung hukum dalam implementasi prinsip-prinsip keadilan restoratif di lingkungan peradilan.
Sementara itu Direktur Posbakum PN Bangko, Dede Riskadinata SH mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya dengan adanya kegiatan itu otomatis menambah wawasan bidang hukum yang selama ini mereka geluti. Dia juga bilang dengan adanya kegiatan itu diharapkan terjadi sinergi antar lembaga.
”Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan terjadi sinergi yang lebih solid antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Merangin dalam mendukung modernisasi sistem peradilan serta penyelesaian perkara yang lebih humanis,” pungkas Dede.(*)
Reporter : TopanBohemian
