Merangin | Fokus Info News – Pengadilan Negeri (PN) Bangko Kelas IB secara resmi menetapkan Lembaga Bantuan Hukum Prioritas Keadilan (LBH PK) sebagai pemenang pengadaan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam pengumuman pemenang yang dikeluarkan oleh Tim Teknis Pengadaan Jasa Posbakum PN Bangko.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025, disebutkan bahwa paket pekerjaan yang dimenangkan LBH PK meliputi layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Bangko.
LBH Prioritas Keadilan dinyatakan memenuhi seluruh tahapan evaluasi dan seleksi sebagai lembaga pemberi layanan Posbakum PN Bangko Tahun Anggaran 2026.
Ketua Posbakum LBH Prioritas Keadilan, Dede Riskadinata, S.H, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bangko atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada LBH PK.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bangko yang kembali mempercayakan pengelolaan Posbakum kepada LBH Prioritas Keadilan. Kepercayaan ini akan kami jaga dengan memberikan layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Dede Riskadinata.
Untuk mendukung pelaksanaan layanan Posbakum tahun 2026, LBH Prioritas Keadilan menugaskan sejumlah advokat dan paralegal yang akan bertugas di PN Bangko. Adapun susunan anggota LBH PK sekaligus Posbakum PN Bangko adalah:
- Yuli Rizki Melawati, S.H
- Aldi Halim, S.H
- Muhammad Zen, S.H
- Buchori, S.H
- Rully Octora, S.H
- Putri Anelia Anmas, S.H
- Edly Amin Mulya, S.H
- Dede Riskadinata, S.H
- Ahmad Robi, S.Hi, M.H
- Andriyanto, S.E., S.H., M.H., C.LA, C.PML
- Susi Susanti, S.H
- Aditya Putra Arif Ratama, S.H
- Ade Sefinar, S.H
Selain itu, Posbakum PN Bangko juga didukung oleh dua personel Hubungan Masyarakat (Humas), yaitu Helmi Key dan Topan Bohemian, yang bertugas dalam publikasi serta penyebaran informasi layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dengan ditetapkannya LBH Prioritas Keadilan sebagai pengelola Posbakum, diharapkan akses terhadap bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Merangin, khususnya para pencari keadilan di PN Bangko, dapat terus berjalan optimal, transparan, dan berkesinambungan sepanjang tahun 2026. (*)
Reporter : TopanBohemian
