Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • DAERAH
  • Terdakwa PETI Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Adil
  • DAERAH
  • HUKUM
  • PIDANA

Terdakwa PETI Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Adil

redaksi.fin Juli 18, 2026

Merangin | Fokus Info News – Pengadilan Negeri Bangko akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI), Nunus alias Taswan bin Sanadi, dalam sidang yang digelar Rabu (15/7/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga : Terdakwa PETI Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sampaikan Pledoi Ungkap Kondisi Keluarga yang Memprihatinkan

Putusan tersebut disambut baik oleh penasihat hukum terdakwa, Andri Yanto, SH, MH. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk aspek kemanusiaan yang sebelumnya disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara adil. Kami menilai putusan ini telah mempertimbangkan fakta hukum maupun kondisi kemanusiaan yang kami sampaikan dalam pledoi,” ujar Andri usai persidangan.

Andri mengatakan, terdakwa bersama keluarga menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan keberatan.

“Alhamdulillah, klien kami menerima putusan ini. Keluarga juga menerima dengan ikhlas. Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menilai putusan majelis hakim sudah adil,” katanya.

Sidang putusan itu turut dihadiri istri, anak-anak, serta keluarga terdakwa. Suasana haru tampak menyelimuti ruang sidang ketika majelis hakim membacakan amar putusan.

Raut lega bercampur haru terlihat di wajah istri dan anak-anak terdakwa. Mereka tampak meneteskan air mata setelah mengetahui putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam agenda pembacaan pledoi, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa. Dalam pembelaannya, Andri mengungkapkan bahwa Nunus merupakan tulang punggung keluarga yang masih menanggung kehidupan istri, anak, serta tiga orang cucu yatim. Ia juga menyampaikan bahwa istri terdakwa tengah berjuang melawan kanker stadium IV sehingga membutuhkan pendampingan dan biaya pengobatan.

Pertimbangan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu aspek kemanusiaan yang telah disampaikan kepada majelis hakim sebelum akhirnya putusan dibacakan.

Dengan putusan tersebut, rangkaian persidangan perkara dugaan PETI atas nama Nunus alias Taswan bin Sanadi di Pengadilan Negeri Bangko resmi memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan pertama. (*)

 

Reporter : TopanBohemian

diBaca : 93
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kejari Merangin PN Bangko Polres Merangin

Continue Reading

Previous: RELAAS PANGGILAN ke 2 KEPADA TERGUGAT, RIAMA NATALIA BANJARNAHOR
Next: RELAAS PANGGILAN ke-3 KEPADA TERGUGAT, SIMAN

Related Stories

RELAAS PANGGILAN ke-3 KEPADA TERGUGAT, SIMAN
  • HUKUM

RELAAS PANGGILAN ke-3 KEPADA TERGUGAT, SIMAN

Juli 18, 2026
Ketegangan di PN Bangko Mereda, Kapolres & Ketua PN Pastikan Sidang Kasus Renah Alai Digelar 27 Juli
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • POLEMIK

Ketegangan di PN Bangko Mereda, Kapolres & Ketua PN Pastikan Sidang Kasus Renah Alai Digelar 27 Juli

Juli 8, 2026
Terungkap, Sebelum Dampingi Laporan ke Kejari, Kuasa Hukum Ini Lebih Dulu Vokal Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek
  • DAERAH
  • HUKUM
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • POLEMIK

Terungkap, Sebelum Dampingi Laporan ke Kejari, Kuasa Hukum Ini Lebih Dulu Vokal Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek

Juli 1, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.