Merangin | Fokus Info News – Pengadilan Negeri Bangko akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI), Nunus alias Taswan bin Sanadi, dalam sidang yang digelar Rabu (15/7/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan tersebut disambut baik oleh penasihat hukum terdakwa, Andri Yanto, SH, MH. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk aspek kemanusiaan yang sebelumnya disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara adil. Kami menilai putusan ini telah mempertimbangkan fakta hukum maupun kondisi kemanusiaan yang kami sampaikan dalam pledoi,” ujar Andri usai persidangan.
Andri mengatakan, terdakwa bersama keluarga menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan keberatan.
“Alhamdulillah, klien kami menerima putusan ini. Keluarga juga menerima dengan ikhlas. Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menilai putusan majelis hakim sudah adil,” katanya.
Sidang putusan itu turut dihadiri istri, anak-anak, serta keluarga terdakwa. Suasana haru tampak menyelimuti ruang sidang ketika majelis hakim membacakan amar putusan.
Raut lega bercampur haru terlihat di wajah istri dan anak-anak terdakwa. Mereka tampak meneteskan air mata setelah mengetahui putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, dalam agenda pembacaan pledoi, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa. Dalam pembelaannya, Andri mengungkapkan bahwa Nunus merupakan tulang punggung keluarga yang masih menanggung kehidupan istri, anak, serta tiga orang cucu yatim. Ia juga menyampaikan bahwa istri terdakwa tengah berjuang melawan kanker stadium IV sehingga membutuhkan pendampingan dan biaya pengobatan.
Pertimbangan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu aspek kemanusiaan yang telah disampaikan kepada majelis hakim sebelum akhirnya putusan dibacakan.
Dengan putusan tersebut, rangkaian persidangan perkara dugaan PETI atas nama Nunus alias Taswan bin Sanadi di Pengadilan Negeri Bangko resmi memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan pertama. (*)
Reporter : TopanBohemian
