Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Soal Pengacara Geram Kliennya Tak Dibebaskan Jaksa, Ini Klarifikasi JPU Merangin
  • HUKUM
  • KINERJA
  • NASIONAL
  • POLEMIK

Soal Pengacara Geram Kliennya Tak Dibebaskan Jaksa, Ini Klarifikasi JPU Merangin

redaksi.fin Maret 15, 2025

Merangin | Fokus Info News : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Nofry Hardi SH MH, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh pihak pengacara mengenai tidak dibebaskannya seorang terdakwa yang telah diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko.

 

Dalam pernyataannya, Nofry Hardi menegaskan bahwa status penahanan terdakwa bukan lagi berada di bawah tanggung jawab kejaksaan, melainkan sudah menjadi tahanan pengadilan.

 

“Kami ingin meluruskan bahwa setelah perkara disidangkan dan putusan dibacakan, status penahanan terdakwa bukan lagi di bawah Kejaksaan, melainkan menjadi kewenangan Pengadilan,” jelasnya, Jumat malam,14 Maret 2025.

 

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Supremasi Hukum !. Pengacara Geram Kliennya Tak Dibebaskan Jaksa

 

Lebih lanjut, terlebih dahulu Nofry menerangkan bahwa Jaksa berpegang pada ketentuan yang diatur dalam Undang Undang nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara dalam kasus ini Jaksa tidak bisa mengeksekusi putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), tertuang pada Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

 

‘’Tapi apabila ada permohonan secara etika yang mengedepankan adab bersikap, maka ada diskresi sebagai solusinya. Tapi terus terang tidak ada upaya mereka melakukan itu, malah bertindak mengenyampingkan elegansi profesionalitas mereka sebagai advokat,” ungkap Nofry.

 

Nofri juga bilang terkait adanya polemik mengenai pembebasan terdakwa, semestinya pembebasan tersebut tidak lagi memerlukan surat dari Kejari. Namun, kemungkinan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merasa khawatir karena selama ini setiap pembebasan terdakwa dari tahanan selalu didasarkan pada surat dari Kejaksaan.

 

“Kembali ke tadi, terdakwa itu merupakan tahanan pengadilan. Jadi seharusnya tidak perlu surat dari Kejari, tetapi mungkin pihak Lapas memiliki kekhawatiran tersendiri,” ujarnya.

 

Meskipun merasa telah menjadi sasaran amarah para pengacara, namun dalam kasus ini Nofry tetap mengambil solusi yang baik agar pihak Lapas tidak ragu dalam mengeluarkan terdakwa dari tahanan, JPU pun mengambil inisiatif dengan menulis surat diskresi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

 

‘’Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses hukum. Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan,” pungkasnya.(*)  

 

Reporter : TopanBohemian

diBaca : 456
Tags: berita jambi berita merangin Kejari Merangin PN Bangko

Continue Reading

Previous: Dugaan Pelanggaran Supremasi Hukum !. Pengacara di Merangin Geram Kliennya Tak Dibebaskan Jaksa
Next: Jelang Pengukuhan DPC APDESI Merangin, Ini Harapan Positif DPMD

Related Stories

PN Bangko Gelar Sosialisasi E-Berpadu, Restorative Justice, dan PERMA No. 6 Tahun 2022
  • ADVERTORIAL
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL

PN Bangko Gelar Sosialisasi E-Berpadu, Restorative Justice, dan PERMA No. 6 Tahun 2022

April 25, 2025
Oknum Pegawai Leasing Diduga Terlibat, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Kwitansi
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PIDANA

Oknum Pegawai Leasing Diduga Terlibat, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Kwitansi

April 24, 2025
Dalam Tekanan Publik, Pucuk Pimpinan Desa Sungai Lalang Berganti.
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KONFLIK

Dalam Tekanan Publik, Pucuk Pimpinan Desa Sungai Lalang Berganti.

April 24, 2025

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.