Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • DAERAH
  • Angkut BBM Bersubsidi Lebihi Kapasitas Kendaraan, Warga Rawa Jaya ditangkap Polisi
  • DAERAH
  • HUKUM
  • PIDANA

Angkut BBM Bersubsidi Lebihi Kapasitas Kendaraan, Warga Rawa Jaya ditangkap Polisi

redaksi.fin Maret 3, 2025

Merangin | Fokus Info News : Sat Reskrim Polres Merangin pada Kamis (27/02/2025) sekira pukul 09:00 Wib, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR (52) yang merupakan warga Jl.Tumbro Raya RT/RW.035 Desa Rawa Jaya Kec.Tabir Selatan Kab.Merangin.

SR ditangkap lantaran kedapatan membawa 16 galon BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan kendaraan Suzuki Carry Futura warna Hijau dengan No Pol BA 1268 II yang sudah di Modifikasi.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono.SH, dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan maraknya aktifitas mobil yang mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

“Berdasarkan informasi tersebut, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,” terang Mulyono, Senin (03/03/2025).

“Tersangka ini sudah melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite, dengan modus operandinya yakni tersangka membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan menggunakan mobil carry yang sudah dimodif tanki minyaknya. Selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut dikumpulkan dalam galon/jerigen plastik sebanyak 16 galon/jerigen atau sebanyak 560 liter dan BBM jenis pertalite yang masih didalam tangki minyak mobil sebanyak 245 liter, selanjutnya BBM jenis pertalite akan dijual kembali kepada masyarakat, dan dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000. (dua ribu rupiah) untuk setiap liternya.” Jelas Mulyono.

‘’Terhadap Tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah),” tutup Mulyono.(*)

Sumber : Satukomando.com 

Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Polres Merangin

Continue Reading

Previous: Empat Anggota DPRD Merangin Gelar Reses di Kecamatan Nalo Tantan
Next: Efek Program Jum’at Curhat, Sat Resnarkoba Polres Merangin Dapat ‘Tangkapan’.

Related Stories

Go Setia”, Inovasi Kepala TK Mukti Tama untuk Menumbuhkan Budaya Literasi Keluarga di Merangin.  
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • KINERJA
  • NASIONAL
  • TOKOH

Go Setia”, Inovasi Kepala TK Mukti Tama untuk Menumbuhkan Budaya Literasi Keluarga di Merangin.  

Oktober 11, 2025
Saksi PT SAL Tak Mampu Buktikan Legalitas Lahan dalam Kasus Pencurian Sawit
  • DAERAH
  • HUKUM
  • PIDANA

Saksi PT SAL Tak Mampu Buktikan Legalitas Lahan dalam Kasus Pencurian Sawit

Oktober 11, 2025
PGRI Merangin Sampaikan Selamat atas Pelantikan 1.375 PPPK, Harapkan Tenaga Guru Jadi Teladan di Dunia Pendidikan
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • SEREMONIAL

PGRI Merangin Sampaikan Selamat atas Pelantikan 1.375 PPPK, Harapkan Tenaga Guru Jadi Teladan di Dunia Pendidikan

Oktober 10, 2025

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.