Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Terdakwa Kasus Perekaman Bermuatan Seksual di Merangin Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
  • DAERAH
  • HUKUM
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL

Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Terdakwa Kasus Perekaman Bermuatan Seksual di Merangin Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

redaksi.fin April 25, 2026

Merangin | Fokus Info News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rohmat Mustofa dalam perkara perekaman bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.

 

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 21 April 2026, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan perekaman bermuatan seksual terhadap korban.

 

Baca juga : Pengacara Nilai Tuntutan 1,6 Tahun Terhadap Terdakwa Kasus Perekaman Seksual di Merangin Sesuai Prediksi

 

Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, di antaranya handphone, kamera mini, serta perangkat lain yang digunakan dalam perbuatan tersebut. Sementara barang milik korban dikembalikan kepada yang bersangkutan.

 

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa Andriyanto menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut masih mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan, termasuk sikap korban yang sebelumnya telah memaafkan terdakwa.

 

“Secara kemanusiaan korban sudah memaafkan, meskipun proses hukum tetap berjalan. Itu menjadi salah satu hal yang kami sampaikan dalam pembelaan,” ujar Andri.

 

Andri yang dikenal dengan latar belakang akademik kuat dengan gelar Andriyanto, S.E., S.H., M.H., C.LA, C.PML, juga menegaskan bahwa selama proses hukum kliennya bersikap kooperatif.

 

“Klien kami sejak awal bersikap terbuka, kooperatif terhadap penyidik, jaksa, hingga persidangan di pengadilan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pihaknya telah bekerja maksimal dalam mendampingi terdakwa, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dengan menghadirkan berbagai pertimbangan hukum dan fakta yang meringankan.

 

“Upaya pendampingan sudah kami lakukan secara optimal. Kami melihat putusan ini sudah mempertimbangkan banyak aspek, meskipun tentu kami berharap bisa lebih ringan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Andri menyampaikan bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.

 

“Yang bersangkutan juga merupakan kepala keluarga, sehingga ini menjadi pembelajaran penting bagi dirinya,” tambahnya.

 

Perkara ini merupakan salah satu penanganan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kini menjadi perhatian dalam penegakan hukum.

 

Hingga saat ini, belum diketahui apakah pihak terdakwa maupun jaksa akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (*)

 

Reporter : TopanBohemian

diBaca : 97
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin PN Bangko Polres Merangin posbakum pn bangko

Continue Reading

Previous: Kasus Perekaman Bermuatan Seksual di Merangin | Adv Andriyanto: Terdakwa Kooperatif Selama Proses Hukum, Harap Putusan Lebih Ringan
Next: Sekdin Disdikbud Merangin Keluhkan Kebijakan Penghapusan Apel Sore

Related Stories

Sekdin Disdikbud Merangin Keluhkan Kebijakan Penghapusan Apel Sore
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH

Sekdin Disdikbud Merangin Keluhkan Kebijakan Penghapusan Apel Sore

April 25, 2026
Kasus Perekaman Bermuatan Seksual di Merangin | Adv Andriyanto: Terdakwa Kooperatif Selama Proses Hukum, Harap Putusan Lebih Ringan
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PIDANA

Kasus Perekaman Bermuatan Seksual di Merangin | Adv Andriyanto: Terdakwa Kooperatif Selama Proses Hukum, Harap Putusan Lebih Ringan

April 16, 2026
Majelis Hakim PN Bangko Putus ‘Bebas’ Terdakwa Kasus Perusakan. Upaya Pembelaan Kuasa Hukum Berbuah Manis
  • DAERAH
  • HUKUM
  • PIDANA

Majelis Hakim PN Bangko Putus ‘Bebas’ Terdakwa Kasus Perusakan. Upaya Pembelaan Kuasa Hukum Berbuah Manis

April 16, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.