Andriyanto, S.E., S.H., M.H., C.LA, C.PML | PENGACARA
Merangin | Fokus Info News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rohmat Mustofa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bangko.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Andriyanto menilai tuntutan jaksa tidak jauh dari prediksi pihaknya. Menurutnya, tuntutan tersebut juga tidak terlepas dari sikap korban yang sebelumnya telah memberikan maaf secara kemanusiaan terhadap terdakwa.
“Jadi kala itu korban mengatakan secara manusiawi telah memaafkan terdakwa. Namun dia mempersilahkan proses hukum berlanjut terus,” kata Andri, panggilan akrab Andriyanto, mengulangi pernyataan korban saat memberikan keterangan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Baca juga : Terdakwa Kasus Perekaman Bermuatan Seksual di Merangin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Andri yang dikenal memiliki latar belakang akademik cukup kuat dengan gelar Andriyanto, S.E., S.H., M.H., C.LA, C.PML, juga menyebutkan selama proses hukum berjalan kliennya bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
“Sejak awal proses, klien kami bersikap terbuka dan kooperatif baik kepada pihak kepolisian, kejaksaan maupun selama menjalani persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama mendampingi perkara tersebut pihaknya telah berupaya maksimal memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Berbagai fakta persidangan, keterangan saksi hingga kondisi psikologis para pihak turut menjadi perhatian dalam proses pembelaan.
“Sebagai penasihat hukum tentu kami telah bekerja maksimal mendampingi klien sejak awal proses. Dengan mempertimbangkan berbagai fakta yang muncul di persidangan, kami menilai tuntutan jaksa masih dalam batas yang cukup adil,” jelasnya.
Meski demikian, Andri tetap berharap majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Menurutnya, terdakwa juga telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
“Klien kami telah menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti itu. Selain itu, ia juga merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya,” ungkap Andri.
Sementara itu, berdasarkan data penelusuran perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Perkara tersebut saat ini masih menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangko. (*)
Reporter : TopanBohemian
