Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Terdakwa Kasus Perekaman Bermuatan Seksual di Merangin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL

Terdakwa Kasus Perekaman Bermuatan Seksual di Merangin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

redaksi.fin April 14, 2026

Ilustrasi

Merangin | Fokus Info News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RM dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin.

 

Berdasarkan data penelusuran perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekaman, pengambilan gambar, atau tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Dalam amar tuntutan yang tercantum di sistem perkara, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan perekaman terhadap korban tanpa persetujuan serta melakukan pelacakan menggunakan perangkat elektronik yang berkaitan dengan tujuan seksual.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohmat Mustofa Bin Padi (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan jaksa sebagaimana tercantum dalam SIPP.

 

Dalam perkara tersebut, jaksa juga mencantumkan sejumlah barang bukti yang diajukan di persidangan, antara lain: 1 unit handphone Xiaomi Mi 11 Lite warna hitam, 1 unit powerbank Xiaomi kapasitas 20.000 mAh, 1 unit kamera mini, Bukti transaksi pembelian kamera mini melalui toko daring, Dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban. Sebagian barang bukti tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara itu, 1 unit handphone iPhone 15 warna pink yang berkaitan dengan korban dikembalikan kepada korban MPA.

 

Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah kos di wilayah Muara Delang, Kabupaten Merangin. Terdakwa diduga melakukan perekaman secara diam-diam menggunakan perangkat elektronik serta melakukan pelacakan terhadap korban. Perbuatan tersebut kemudian diproses secara hukum hingga masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bangko.

 

Saat ini perkara masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan majelis hakim. Tuntutan jaksa menjadi salah satu pertimbangan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Data perkara tersebut dapat diakses melalui sistem informasi perkara milik Mahkamah Agung Republik Indonesia.(*)

 

Sumber: SIPP PN Bangko.

diBaca : 2,608
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kejari Merangin PN Bangko Polres Merangin

Continue Reading

Previous: Ratusan Siswa SD di Bangko Adu Bakat pada FLS3N, O2SN & Pentas PAI
Next: Majelis Hakim PN Bangko Putus ‘Bebas’ Terdakwa Kasus Perusakan. Upaya Pembelaan Kuasa Hukum Berbuah Manis

2 thoughts on “Terdakwa Kasus Perekaman Bermuatan Seksual di Merangin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara”

  1. Ping-balik: Pengacara Nilai Tuntutan 1,6 Tahun Terhadap Terdakwa Kasus Perekaman Seksual di Merangin Sesuai Prediksi - Fokus Info News
  2. Ping-balik: Kasus Perekaman Bermuatan Seksual di Merangin | Adv Andriyanto: Terdakwa Kooperatif Selama Proses Hukum, Harap Putusan Lebih Ringan - Fokus Info News

Comments are closed.

Related Stories

Ketegangan di PN Bangko Mereda, Kapolres & Ketua PN Pastikan Sidang Kasus Renah Alai Digelar 27 Juli
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • POLEMIK

Ketegangan di PN Bangko Mereda, Kapolres & Ketua PN Pastikan Sidang Kasus Renah Alai Digelar 27 Juli

Juli 8, 2026
Terungkap, Sebelum Dampingi Laporan ke Kejari, Kuasa Hukum Ini Lebih Dulu Vokal Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek
  • DAERAH
  • HUKUM
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • POLEMIK

Terungkap, Sebelum Dampingi Laporan ke Kejari, Kuasa Hukum Ini Lebih Dulu Vokal Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek

Juli 1, 2026
Terdakwa PETI Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sampaikan Pledoi Ungkap Kondisi Keluarga yang Memprihatinkan
  • DAERAH
  • HUKUM
  • PIDANA

Terdakwa PETI Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sampaikan Pledoi Ungkap Kondisi Keluarga yang Memprihatinkan

Juli 1, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.