Ilustrasi
Merangin | Fokus Info News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RM dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan data penelusuran perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekaman, pengambilan gambar, atau tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam amar tuntutan yang tercantum di sistem perkara, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan perekaman terhadap korban tanpa persetujuan serta melakukan pelacakan menggunakan perangkat elektronik yang berkaitan dengan tujuan seksual.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohmat Mustofa Bin Padi (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan jaksa sebagaimana tercantum dalam SIPP.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga mencantumkan sejumlah barang bukti yang diajukan di persidangan, antara lain: 1 unit handphone Xiaomi Mi 11 Lite warna hitam, 1 unit powerbank Xiaomi kapasitas 20.000 mAh, 1 unit kamera mini, Bukti transaksi pembelian kamera mini melalui toko daring, Dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban. Sebagian barang bukti tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara itu, 1 unit handphone iPhone 15 warna pink yang berkaitan dengan korban dikembalikan kepada korban MPA.
Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah kos di wilayah Muara Delang, Kabupaten Merangin. Terdakwa diduga melakukan perekaman secara diam-diam menggunakan perangkat elektronik serta melakukan pelacakan terhadap korban. Perbuatan tersebut kemudian diproses secara hukum hingga masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bangko.
Saat ini perkara masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan majelis hakim. Tuntutan jaksa menjadi salah satu pertimbangan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Data perkara tersebut dapat diakses melalui sistem informasi perkara milik Mahkamah Agung Republik Indonesia.(*)
Sumber: SIPP PN Bangko.
