Merangin | fokusinfonews.com : Saran pj Bupati Merangin Jangcik Mohza terhadap kasus seorang pengusaha bernama Tekun yang melaporkan mantan pj Bupati Merangin, H Mukti agar melakukan RJ (Restorative Justice), rupanya terlaksana. Sumber media ini mengatakan laporan tersebut telah dicabut oleh pengusaha pada pekan lalu.
‘’Jumat pekan lalu sudah dicabut laporannya. Sudah damai,” kata sumber yang untuk saat ini belum bersedia namanya ditulis.
Baca juga : Jangcik Mohza Saran RJ pada Kasus Pengusaha Lapor Mantan Pj Bupati Merangin.
Dia mengatakan mediasi dilaksanakan di Polres Merangin. Namun uniknya dalam proses itu mantan pj Bupati Merangin H Mukti tidak hadir.
‘’Berkas berita acaranya ada walapun Pak Mukti tidak hadir, jadi ya tidak ada pembubuhan tandatangannya,” ungkap sumber.
Tekun dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp membenarkan hal tersebut. ‘’Alhamdulillah sudah rj,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha bernama Tekun, berdomisili di Merangin klaim telah melaporkan mantan pj Bupati Merangin, H Mukti ke Polres Merangin. Laporan dilayangkan atas dugaan tindakan wanprestasi.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian