Merangin | Fokus Info News – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan putusan ‘bebas’ terhadap terdakwa Nur Trimah binti Paidi dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 8 April 2026.
Pengadilan memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Dalam perkara ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dede Riskadinata & Partner, yakni Dede Riskadinata, SH dan Andriyanto, SH, MH.
Usai persidangan, kedua pengacara tersebut menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif serta menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurut mereka, putusan bebas tersebut merupakan bentuk konkret dari penegakan prinsip keadilan dan kepastian hukum, di mana setiap dakwaan harus dibuktikan secara sah melalui alat bukti yang memenuhi standar pembuktian dalam hukum pidana.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghormatan kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara independen dan profesional. Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap menjunjung tinggi asas keadilan serta prinsip pembuktian yang ketat dalam hukum pidana,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka menjelaskan, sejak awal proses persidangan pihaknya berupaya menghadirkan argumentasi hukum yang komprehensif serta menguji setiap unsur dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Menurutnya, pembelaan yang dilakukan tidak hanya sebatas strategi litigasi, tetapi juga bagian dari upaya memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hak-hak hukum secara proporsional di hadapan pengadilan.
Dengan putusan tersebut, perkara yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri Bangko itu secara hukum dinyatakan selesai, dan terdakwa resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana. (*)
Reporter : TopanBohemian
