Merangin | Fokus Info News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rohmat Mustofa dalam perkara perekaman bermuatan seksual tanpa persetujuan korban. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 21 April 2026, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan perekaman bermuatan seksual terhadap korban.
Baca juga : Pengacara Nilai Tuntutan 1,6 Tahun Terhadap Terdakwa Kasus Perekaman Seksual di Merangin Sesuai Prediksi
Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, di antaranya handphone, kamera mini, serta perangkat lain yang digunakan dalam perbuatan tersebut. Sementara barang milik korban dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa Andriyanto menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut masih mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan, termasuk sikap korban yang sebelumnya telah memaafkan terdakwa.
“Secara kemanusiaan korban sudah memaafkan, meskipun proses hukum tetap berjalan. Itu menjadi salah satu hal yang kami sampaikan dalam pembelaan,” ujar Andri.
Andri yang dikenal dengan latar belakang akademik kuat dengan gelar Andriyanto, S.E., S.H., M.H., C.LA, C.PML, juga menegaskan bahwa selama proses hukum kliennya bersikap kooperatif.
“Klien kami sejak awal bersikap terbuka, kooperatif terhadap penyidik, jaksa, hingga persidangan di pengadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah bekerja maksimal dalam mendampingi terdakwa, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dengan menghadirkan berbagai pertimbangan hukum dan fakta yang meringankan.
“Upaya pendampingan sudah kami lakukan secara optimal. Kami melihat putusan ini sudah mempertimbangkan banyak aspek, meskipun tentu kami berharap bisa lebih ringan,” katanya.
Lebih lanjut, Andri menyampaikan bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
“Yang bersangkutan juga merupakan kepala keluarga, sehingga ini menjadi pembelajaran penting bagi dirinya,” tambahnya.
Perkara ini merupakan salah satu penanganan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kini menjadi perhatian dalam penegakan hukum.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah pihak terdakwa maupun jaksa akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (*)
Reporter : TopanBohemian
