Merangin | Fokus Info News – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Fahmi, SH, MH, turut memberikan perhatian terhadap polemik yang berkembang dalam kasus Renah Alai yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Bangko.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa DPRD Merangin membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang merasa berkepentingan dalam persoalan tersebut untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara resmi kepada lembaga legislatif.
Menurut Fahmi, pengaduan tersebut penting apabila masyarakat menginginkan adanya kajian yang lebih komprehensif terhadap akar persoalan yang terjadi, terutama menyangkut penerapan hukum adat dan relasinya dengan hukum nasional.
“DPRD pada prinsipnya terbuka menerima aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Jika ada pihak-pihak yang merasa perlu menyampaikan persoalan ini secara resmi, kami persilakan. Nanti akan kami pelajari secara objektif dan proporsional, terutama untuk melihat bagaimana posisi hukum adat dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ahmad Fahmi beberapa waktu yang lalu kepada media ini.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan menghadirkan berbagai pihak yang dianggap relevan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi.
“Apabila diperlukan, DPRD dapat memanggil pihak-pihak terkait, baik dari unsur pemerintah daerah melalui OPD, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, maupun unsur masyarakat, termasuk tokoh adat dan pihak-pihak yang memahami substansi persoalan ini. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan memperoleh pemahaman yang komprehensif agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” katanya.
Baca juga : Kades Sebut SPI Berada di Balik Kasus Renah Alai, M Zen Pertanyakan Netralitas Pemimpin Desa.Â
Fahmi juga menegaskan bahwa langkah DPRD tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Ia menilai ranah yudisial harus tetap dihormati dan diberikan ruang untuk bekerja secara independen sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Perlu saya tegaskan, DPRD tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Perkara yang sudah masuk ke ranah persidangan tentu kita hormati dan kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegasnya.
Menurut Fahmi, fokus DPRD nantinya lebih diarahkan pada upaya mengkaji aspek sosial dan regulatif, khususnya terkait keberadaan hukum adat, pelaksanaannya di masyarakat, serta sinkronisasinya dengan ketentuan hukum nasional.
“Yang ingin kita dalami adalah aspek kebijakan dan tata kelola sosial kemasyarakatannya. Apakah ada hal-hal yang perlu diperjelas, diperkuat, atau bahkan dievaluasi terkait penerapan aturan adat di lapangan. Semua itu tentu harus didengar dari berbagai sudut pandang agar menghasilkan rekomendasi yang objektif dan konstruktif,” pungkasnya. (*)
Reporter : TopanBohemian
