Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Kasus 2,8 Ton Solar Diduga untuk PETI Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Hanya Tuntut Dua Terdakwa 9 Bulan Penjara
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PIDANA

Kasus 2,8 Ton Solar Diduga untuk PETI Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Hanya Tuntut Dua Terdakwa 9 Bulan Penjara

redaksi.fin Juli 30, 2026

Ilustrasi

Merangin | Fokus Info News – Perkara pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga akan digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Bangko.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangko, perkara dengan nomor 114/pid.sus-lh/2026/pn bko telah dilimpahkan pada 2 Juli 2026 dan kamis 30 Juli 2026 memasuki agenda penuntutan. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Gio Valdo Diamanta, S.H. mendakwa dua terdakwa, yakni Agus Rianto bin Muawiyah dan Yosmon Adit Erlangga bin Regin.

Dalam uraian dakwaan yang ditampilkan pada laman SIPP, disebutkan kedua terdakwa berangkat membawa BBM jenis solar menggunakan mobil Toyota Dyna Box dari gudang di kawasan Sungai Manau menuju wilayah Dusun Baru Kibul, Kecamatan Tabir Barat.

Perjalanan tersebut kemudian dihentikan aparat kepolisian di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Nalo Tantan. Dari hasil pemeriksaan dan pengukuran volume oleh instansi terkait, ditemukan sekitar 2.816,75 liter atau sekitar 2,8 ton solar.

Baca juga : Poster Aksi GMM Jambi Muncul di Medsos, Publik Pertanyakan Kelanjutan Desakan Pengusutan Kasus 3 Ton Solar Subsidi di Merangin

Menariknya, hasil uji laboratorium yang juga tercantum dalam berkas perkara menyatakan bahwa BBM yang diangkut tidak dapat dikatakan sebagai solar yang dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga menjadi salah satu dasar dalam proses penuntutan.

Dalam tuntutannya tertanggal 30 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Jaksa kemudian menuntut masing-masing terdakwa dengan: Pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti berupa jerigen, drum, tandon, peralatan, hingga kendaraan Toyota Dyna Box dirampas sesuai ketentuan dalam tuntutan. (Redaksi)

diBaca : 91
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kejari Merangin PN Bangko Polres Merangin

Continue Reading

Previous: RELAAS PANGGILAN ke-2 KEPADA TERGUGAT, PT BUANA MEGA SENTOSA PLANTATION (PT.BMSP)

Related Stories

RELAAS PANGGILAN ke-2 KEPADA TERGUGAT, PT BUANA MEGA SENTOSA PLANTATION (PT.BMSP)
  • HUKUM

RELAAS PANGGILAN ke-2 KEPADA TERGUGAT, PT BUANA MEGA SENTOSA PLANTATION (PT.BMSP)

Juli 29, 2026
RELAAS PANGGILAN ke-2 KEPADA TERGUGAT, SRI RAHAYU
  • HUKUM

RELAAS PANGGILAN ke-2 KEPADA TERGUGAT, SRI RAHAYU

Juli 29, 2026
Empat Kali Jual Tabung Gas Hasil Curian ke Orang yang Sama, Kuasa Hukum Dorong Dugaan Penadahan Diusut
  • DAERAH
  • HUKUM
  • PIDANA

Empat Kali Jual Tabung Gas Hasil Curian ke Orang yang Sama, Kuasa Hukum Dorong Dugaan Penadahan Diusut

Juli 29, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.