Berani Bongkar Sang Bos atau Rela Jadi Tumbal?
Oleh: Tim Redaksi Fokus Info News
Merangin — Tuntutan pidana 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Agus Rianto (Sopir) dan Yosmon Adit Erlangga (Kernet) dalam perkara nomor 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko, kini menyisakan bola panas di tangan Kuasa Hukum terdakwa. Publik kini menanti, strategi apa yang akan dihamparkan oleh tim penasihat hukum dalam nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan mendatang di Pengadilan Negeri Bangko.
Secara normatif, tuntutan 9 bulan penjara untuk kasus penyelewengan Pasal 53 huruf b UU Migas jo. UU Cipta Kerja dengan barang bukti fantastis mencapai 2,8 ton solar memang tergolong sangat “murah hati”. Namun, bagi kacamata keadilan materiil, angka ini memicu kecurigaan adanya lokalisir perkara agar berhenti di tingkat bawah.
Di sinilah integritas dan nyali Kuasa Hukum terdakwa diuji. Redaksi mencatat ada dua arah ekstrem yang kemungkinan akan diambil oleh Kuasa Hukum dalam draf Pledoi mereka, beserta dampak realistik di belakangnya:
Skenario 1: Main Aman dan “Menerima” Keadaan (Membela Formalitas) Dalam skenario ini, Kuasa Hukum kemungkinan hanya akan menggunakan pembelaan klise: mengakui kesalahan klien, menunjukkan penyesalan, menyoroti status mereka sebagai kepala keluarga, dan meminta keringanan hukuman seminimal mungkin dari hakim (misalnya dituntut hukuman percobaan atau potongan beberapa bulan).
Namun, narasi ini akan menjadi sangat aneh dan cacat logika hukum. Mengapa? Karena dalam petikan draf dakwaan dan kronologi perkara, secara eksplisit diuraikan bahwa kedua terdakwa bertindak atas perintah dan menggunakan fasilitas (gudang di Sungai Manau serta truk boks Dyna) yang disediakan oleh bos mereka. Jika Kuasa Hukum tidak responsif terhadap fakta mencolok ini, mereka seolah membiarkan kliennya memikul 100% pertanggungjawaban pidana atas keuntungan ekonomi yang dinikmati orang lain.
Dampak Realistik Jika Bungkam: Dua pekerja miskin ini resmi menjadi “tumbal tunggal”. Rekor hukum mereka cacat sebagai narapidana, sementara sang cukong, “Bos”, beserta korporasi PT Global Nakarya yang dokumennya (disebut dokumen contoh transaksi pemesanan, red) terseret di persidangan, melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Kuasa hukum dalam kondisi ini gagal menjalankan fungsi sejatinya untuk membela keadilan hakiki klien.
Skenario 2: Menyerang ke Atas (Membongkar Aktor Intelektual) Skenario kedua yang seharusnya diambil jika kuasa hukum progresif adalah melakukan perlawanan total dengan menyoroti disparitas peran pelaku. Kuasa hukum harus menuntut pembagian beban hukum secara adil di depan Majelis Hakim dengan membongkar fakta bahwa kliennya hanyalah buruh harian lepas yang digaji untuk mengemudikan armada.
Secara realistik, Kuasa Hukum dapat mendesak Majelis Hakim PN Bangko untuk mengeluarkan Ketetapan Hakim yang memerintahkan JPU dan Penyidik Polres Merangin melakukan penyidikan lanjutan terhadap “Bos” yang pada awal penangkapan lalu disebut-sebut memiliki panggilan Ncim, selaku diduga pemilik barang.
Dampak Realistik Jika Membongkar Sang Bos: Secara hukum, hal ini akan membuka peluang besar bagi Agus dan Yosmon untuk mendapatkan status pembelaan darurat atau keringanan hukum maksimal karena kapasitas mereka murni sebagai pekerja yang tunduk pada relasi kuasa (perintah atasan). Dampak publiknya jauh lebih masif: skenario “potong kompas” dalam lingkaran mafia migas Merangin akan pecah di ruang sidang, memaksa aparat hukum memburu aktor intelektual yang sebenarnya.
Kesimpulan artikel ini adalah Publik Menolak Pledoi “Sandiwara”. Sebab akan menjadi preseden buruk bagi dunia advokat di Jambi bahkan organisasi advokat jika tim penasihat hukum terdakwa hanya pasrah manggut-manggut menerima tuntutan 9 bulan tanpa berani bersuara lantang meneriakkan nama bos di balik layar.
Sidang Pledoi yang dijadwalkan pada Kamis 6 Juli 2026 di PN Bangko bukan lagi sekadar formalitas pembacaan kertas pembelaan, melainkan panggung pembuktian: Apakah kuasa hukum berdiri tegak demi hukum yang berkeadilan bagi buruh angkut, atau justru menjadi bagian dari benteng yang mengamankan kenyamanan sang mafia migas? Kita tunggu ketukan palu di PN Bangko. ***
