Merangin | Fokus Info News – Ketua Umum LSM Investigasi Crime Corruption (ICC), Darmawan, menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pelantikan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Merangin yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Darmawan, hasil RDP yang berujung pada kesepakatan pengembalian sejumlah kepala sekolah ke wilayah domisili serta pemenuhan hak sertifikasi belum menyentuh substansi utama dari berbagai tuntutan yang sebelumnya disampaikan para kepala sekolah.
“Kami menghormati hasil RDP sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian konflik. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah persoalan yang dipersoalkan para kepala sekolah telah benar-benar dikaji secara komprehensif atau hanya diredam melalui solusi jangka pendek agar situasi kembali kondusif,” ujar Darmawan.
Ia menilai, terdapat sejumlah poin penting yang sebelumnya mencuat ke publik namun belum terlihat mendapat pembahasan secara mendalam. Di antaranya terkait dasar pelantikan, mekanisme penempatan kepala sekolah, dugaan keterlibatan pihak di luar kewenangan Dinas Pendidikan, hingga dugaan praktik jual beli jabatan yang sempat menjadi tuntutan sebagian kepala sekolah.
“Jika kita melihat tuntutan yang berkembang di awal, substansi persoalannya cukup luas. Karena itu publik berhak mengetahui sejauh mana seluruh poin tersebut telah diverifikasi, diklarifikasi, dan ditindaklanjuti. Jangan sampai penyelesaian yang diambil hanya menyentuh dampaknya, sementara akar persoalannya tidak pernah dibuka secara terang kepada masyarakat,” katanya.
Darmawan mengatakan, polemik yang berkembang tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan mutasi atau penempatan kepala sekolah. Menurutnya, persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan yang menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas birokrasi.
“Ketika muncul pertanyaan mengenai proses, kewenangan, transparansi, hingga dugaan adanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar jabatan kepala sekolah, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik, pencegahan korupsi, dan kontrol sosial, ICC juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Darmawan, APH tidak harus selalu menunggu adanya laporan resmi apabila telah terdapat informasi yang cukup dan menjadi perhatian publik secara luas.
“Dalam perspektif pemberantasan korupsi, informasi publik, pemberitaan media, pengaduan masyarakat, hingga isu yang berkembang secara masif dapat menjadi bahan awal untuk melakukan pengumpulan data dan informasi. APH memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran awal guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi,” ujarnya.
Darmawan menegaskan, dorongan tersebut bukan berarti menuduh adanya tindak pidana korupsi dalam proses pelantikan kepala sekolah. Namun menurutnya, setiap dugaan yang telah menjadi perhatian publik perlu dijawab melalui mekanisme yang objektif dan profesional.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Akan tetapi ketika muncul dugaan jual beli jabatan, dugaan intervensi pihak tertentu, maupun pertanyaan mengenai proses penempatan yang menjadi polemik luas, maka cara terbaik untuk mengakhiri spekulasi adalah melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun aparat penegak hukum dapat membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pengungkapan fakta agar polemik tersebut tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar meredam konflik, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan publik lahir dari proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan yang bertentangan dengan hukum maupun etika pemerintahan,” pungkas Darmawan. (*)
Reporter : TopanBohemian
