Merangin | Fokus Info News – Perkara pidana yang berkaitan dengan konflik di Desa Renah Alai, Kabupaten Merangin, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Bangko, Senin (27/7/2026), menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa secara elektronik melalui aplikasi Zoom.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa yang didakwa dalam perkara dugaan perusakan dengan pidana penjara selama satu tahun. Sementara itu, seorang terdakwa yang didakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dituntut hukuman lebih berat, yakni satu tahun tiga bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Dede Riskadinata, S.H., menyatakan menghormati proses penuntutan yang dilakukan oleh JPU. Meski demikian, ia menilai tuntutan yang dibacakan belum sepenuhnya mempertimbangkan latar belakang peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya perkara.
“Kami menghormati tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami memiliki pandangan berbeda dan akan menyampaikan seluruh keberatan itu melalui nota pembelaan atau pledoi,” ujar Dede kepada media usai persidangan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan para terdakwa tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut. Ia mengatakan, para kliennya saat itu menjalankan kesepakatan adat yang telah lama disepakati oleh masyarakat setempat.
Selain itu, Dede mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini diproses melalui jalur pidana, para terdakwa telah lebih dahulu menjalani sanksi berdasarkan mekanisme hukum adat Marga Serampas.
“Klien kami melaksanakan kesepakatan adat yang berlaku di masyarakat. Mereka juga telah menerima dan menjalani sanksi adat. Fakta-fakta tersebut akan kami uraikan secara rinci dalam nota pembelaan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Ia berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari perspektif hukum pidana semata, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat, termasuk penyelesaian yang telah ditempuh melalui mekanisme adat.
Dede menegaskan, tim penasihat hukum akan menggunakan seluruh hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk membela kepentingan hukum para terdakwa.
“Kami masih optimistis terdapat ruang bagi majelis hakim untuk melihat perkara ini secara lebih utuh. Seluruh fakta persidangan serta kondisi yang melatarbelakangi peristiwa akan kami sampaikan secara lengkap dalam pledoi,” ujarnya.
Dede juga mengungkapkan jadwal tahapan persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim hingga pembacaan putusan. Menurutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada 10 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Selanjutnya, 13 Agustus 2026 diagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian 20 Agustus 2026 pembacaan duplik dari tim penasihat hukum, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada 27 Agustus 2026.
“Majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan berikutnya. Pada 10 Agustus kami akan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Setelah itu, jaksa akan menyampaikan replik pada 13 Agustus, kemudian kami memberikan tanggapan melalui duplik pada 20 Agustus. Selanjutnya, apabila seluruh tahapan telah selesai, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 27 Agustus 2026,” ujar Dede.
Baca juga : Ketegangan di PN Bangko Mereda, Kapolres dan Ketua PN Pastikan Sidang Kasus Renah Alai Digelar 27 Juli
Menurut Dede, tahapan tersebut merupakan bagian penting dari proses peradilan pidana yang menjamin hak setiap pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya secara utuh sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Ia menjelaskan, pledoi merupakan nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pledoi, tim pembela akan menguraikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dasar-dasar hukum, serta berbagai pertimbangan yang dinilai dapat meringankan maupun membebaskan terdakwa dari tuntutan.
Setelah pledoi dibacakan, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan replik, yaitu tanggapan resmi terhadap seluruh isi pembelaan yang diajukan terdakwa. Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu dijawab, penasihat hukum kemudian diberikan kesempatan menyampaikan duplik, yakni jawaban terakhir atas replik jaksa sebelum pemeriksaan perkara dinyatakan selesai.
“Seluruh tahapan ini merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Kami akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan seluruh fakta hukum yang kami yakini belum tergambar secara utuh dalam tuntutan jaksa. Harapan kami, majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan,” tutup Dede.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangko memutuskan pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan dilakukan secara elektronik melalui Zoom. Mekanisme tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, mengingat setiap persidangan perkara ini selalu menarik perhatian masyarakat dan dihadiri ratusan warga yang memberikan dukungan kepada para terdakwa.(*)
Reporter : TopanBohemian

1 thought on “Kasus Renah Alai | Enam Terdakwa Perusakan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi”
Comments are closed.