Ilustrasi AI
Merangin | Fokus Info News – Pengadilan Negeri (PN) Bangko menjatuhkan vonis terhadap pasangan suami istri, Zurhannudin bin Yusuf (alm) dan Ida Royani binti Abdul Rahman (alm), dalam perkara tindak pidana narkotika. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dan dijatuhi hukuman penjara dengan lama pidana yang berbeda.
Perkara ini cukup menyita perhatian karena terdakwa merupakan pasangan suami istri yang sama-sama duduk di kursi pesakitan dan menjalani proses hukum dalam satu berkas perkara.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangko, perkara bermula dari pengungkapan kasus narkotika pada 6 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan pasangan suami istri tersebut beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disita antara lain beberapa paket sabu dengan total berat bruto sekitar 6,964 gram, dua unit telepon genggam merek Vivo, timbangan digital, pipet, kaleng bekas, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Keduanya kemudian diproses hukum dan didakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 13 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.
Jaksa kemudian menuntut suami istri ini dengan pidana yang sama yaitu penjara 7 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan.
Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar 28 Juli 2026, Majelis Hakim PN Bangko menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Majelis kemudian menjatuhkan hukuman berbeda yaitu Zurhannudin dipidana 9 tahun penjara dan Ida Royani dipidana 7 tahun 6 bulan penjara. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa sabu, alat pendukung, telepon genggam, dan uang tunai diputuskan sesuai amar putusan, dengan sebagian dimusnahkan dan sebagian dirampas untuk negara.
Hingga berita ini ditulis, berdasarkan informasi yang tercantum pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bangko, belum terdapat keterangan apakah Jaksa Penuntut Umum maupun kedua terdakwa mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Perkembangan status hukum perkara ini masih menunggu pembaruan resmi dari pengadilan atau aparat penegak hukum terkait. (*)
