Ilustrasi AI
Merangin | Fokus Info News – Fakta menarik terungkap dalam persidangan perkara dugaan pencurian puluhan tabung gas LPG 3 kilogram yang digelar di Pengadilan Negeri Bangko. Selasa 28 Juli 2026. Terdakwa Donio Rugarso mengaku tidak hanya sekali menjual hasil pencurian, melainkan berulang kali kepada pembeli yang sama.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, terdakwa mengakui telah melakukan pencurian tabung gas LPG di empat lokasi berbeda. Seluruh hasil pencurian tersebut, menurut pengakuan terdakwa, dijual kepada seorang perempuan berinisial DA berdomisili di Bangko Tinggi Kelurahan Dusun Bangko.
Pada aksi pencurian terakhir di sebuah rumah makan Soto Lamongan di kawasan Pasar Rakyat Kelurahan Pematang Kandis, terdakwa disebut mengambil sebanyak 26 tabung LPG 3 kilogram. Tabung-tabung tersebut kemudian dijual kepada DA dengan nilai sekitar Rp2.600.000.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zein, SH, kepada Fokus Info News usai persidangan menyampaikan bahwa dari pengakuan kliennya, DA bukan hanya sekali membeli tabung gas hasil pencurian itu.
“Klien kami mengaku seluruh hasil pencurian sebelumnya juga dijual kepada orang yang sama,” ujar Muhammad Zein.
Menurutnya, berdasarkan komunikasi yang ia lakukan dengan kliennya, bahkan terdapat pengakuan bahwa DA pernah meminta terdakwa untuk kembali mencarikan tabung gas dan menyatakan siap membelinya. Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pengakuan terdakwa dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses persidangan.
Sayangnya dalam sidang yang digelar, DA yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyidikan tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Sebagai gantinya, majelis hakim memeriksa saksi Farida yang disebut berdomisili di Lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis, yang menurut keterangannya pernah membeli tabung gas LPG dari DA.
Di hadapan majelis hakim, Farida mengaku telah dua kali membeli tabung gas dari DA. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui bahwa tabung gas tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.
Masih bersama kuasa hukum terdakwa, mengatakan keterangan Farida juga mengungkap fakta bahwa 20 tabung gas LPG yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut berasal dari penguasaannya, setelah sebelumnya dibeli dari DA.
Terungkapnya pola penjualan berulang kepada pembeli yang sama menjadi salah satu fakta yang menarik perhatian dalam persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari DA mengenai keterangan yang muncul dalam persidangan. Hak jawab akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)
Reporter : TopanBohemian
