Merangin | Fokus Info News – Fakta baru terungkap dalam lanjutan persidangan perkara dugaan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di Pengadilan Negeri Bangko, Senin (3/8/2026). Di tengah ketidakhadiran saksi Desi Anggraini, terungkap bahwa yang bersangkutan ternyata telah dilaporkan ke Polres Merangin atas dugaan tindak pidana penadahan.
Informasi tersebut diperoleh Fokus Info News dari lingkungan Pengadilan Negeri Bangko usai persidangan. Laporan itu diketahui telah diajukan pada Jumat pekan lalu oleh terdakwa Donio Rugarso melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zein, SH.
Muhammad Zein membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan penadahan yang didasarkan pada fakta-fakta yang muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Baca juga : Empat Kali Jual Tabung Gas Hasil Curian ke Orang yang Sama, Kuasa Hukum Dorong Dugaan Penadahan Diusut
“Kami sudah membuat laporan. Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Zein.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Donio Rugarso mengaku telah melakukan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di empat lokasi berbeda. Menurut dakwaan, hasil pencurian tersebut dijual kepada Desi Anggraini, termasuk 26 tabung gas LPG yang diambil dari sebuah rumah makan Soto Lamongan di kawasan Pasar Rakyat, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Pada persidangan, terdakwa juga mengaku bahwa hasil pencurian sebelumnya dari tiga lokasi lain turut dijual kepada pembeli yang sama.
Selain itu, dalam sidang sebelumnya, saksi Farida menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya telah dua kali membeli tabung gas LPG dari Desi Anggraini. Farida mengaku tidak mengetahui bahwa tabung gas tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.
Keterangan saksi juga mengungkap bahwa 20 tabung gas LPG yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut diperoleh dari Farida, setelah sebelumnya dibeli dari Desi Anggraini.
Pada sidang lanjutan yang digelar Senin (3/8/2026), Desi Anggraini kembali tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian karena nama Desi beberapa kali disebut dalam surat dakwaan maupun keterangan terdakwa terkait alur penjualan tabung gas yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran Desi Anggraini dalam persidangan.
Melalui laporan yang telah disampaikan ke Polres Merangin, Muhammad Zein berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti seluruh fakta yang telah terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Fokus Info News masih berupaya menghubungi Desi Anggraini guna memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas laporan tersebut serta keterangan yang muncul dalam persidangan. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab. (*)
Reporter : TopanBohemian
