Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • DAERAH
  • Empat Kali Jual Tabung Gas Hasil Curian ke Orang yang Sama, Kuasa Hukum Dorong Dugaan Penadahan Diusut
  • DAERAH
  • HUKUM
  • PIDANA

Empat Kali Jual Tabung Gas Hasil Curian ke Orang yang Sama, Kuasa Hukum Dorong Dugaan Penadahan Diusut

redaksi.fin Juli 29, 2026

Ilustrasi AI

Merangin | Fokus Info News – Fakta menarik terungkap dalam persidangan perkara dugaan pencurian puluhan tabung gas LPG 3 kilogram yang digelar di Pengadilan Negeri Bangko. Selasa 28 Juli 2026. Terdakwa Donio Rugarso mengaku tidak hanya sekali menjual hasil pencurian, melainkan berulang kali kepada pembeli yang sama.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, terdakwa mengakui telah melakukan pencurian tabung gas LPG di empat lokasi berbeda. Seluruh hasil pencurian tersebut, menurut pengakuan terdakwa, dijual kepada seorang perempuan berinisial DA berdomisili di Bangko Tinggi Kelurahan Dusun Bangko.

Pada aksi pencurian terakhir di sebuah rumah makan Soto Lamongan di kawasan Pasar Rakyat Kelurahan Pematang Kandis, terdakwa disebut mengambil sebanyak 26 tabung LPG 3 kilogram. Tabung-tabung tersebut kemudian dijual kepada DA dengan nilai sekitar Rp2.600.000.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zein, SH, kepada Fokus Info News usai persidangan menyampaikan bahwa dari pengakuan kliennya, DA bukan hanya sekali membeli tabung gas hasil pencurian itu.

“Klien kami mengaku seluruh hasil pencurian sebelumnya juga dijual kepada orang yang sama,” ujar Muhammad Zein.

Menurutnya, berdasarkan komunikasi yang ia lakukan dengan kliennya, bahkan terdapat pengakuan bahwa DA pernah meminta terdakwa untuk kembali mencarikan tabung gas dan menyatakan siap membelinya. Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pengakuan terdakwa dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses persidangan.

Sayangnya dalam sidang yang digelar, DA yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyidikan tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Sebagai gantinya, majelis hakim memeriksa saksi Farida yang disebut berdomisili di Lorong Kampar Kelurahan Pematang Kandis, yang menurut keterangannya pernah membeli tabung gas LPG dari DA.

Di hadapan majelis hakim, Farida mengaku telah dua kali membeli tabung gas dari DA. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui bahwa tabung gas tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

Masih bersama kuasa hukum terdakwa, mengatakan keterangan Farida juga mengungkap fakta bahwa 20 tabung gas LPG yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut berasal dari penguasaannya, setelah sebelumnya dibeli dari DA.

Terungkapnya pola penjualan berulang kepada pembeli yang sama menjadi salah satu fakta yang menarik perhatian dalam persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari DA mengenai keterangan yang muncul dalam persidangan. Hak jawab akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Reporter : TopanBohemian

diBaca : 561
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kejari Merangin PN Bangko Polres Merangin posbakum pn bangko

Continue Reading

Previous: Suami Istri Kompak Terjerat Narkoba, PN Bangko Jatuhkan Hukuman Berbeda: Suami 9 Tahun, Istri 7,5 Tahun Penjara
Next: RELAAS PANGGILAN ke-2 KEPADA TERGUGAT, SRI RAHAYU

Related Stories

RELAAS PANGGILAN ke-2 KEPADA TERGUGAT, PT BUANA MEGA SENTOSA PLANTATION (PT.BMSP)
  • HUKUM

RELAAS PANGGILAN ke-2 KEPADA TERGUGAT, PT BUANA MEGA SENTOSA PLANTATION (PT.BMSP)

Juli 29, 2026
RELAAS PANGGILAN ke-2 KEPADA TERGUGAT, SRI RAHAYU
  • HUKUM

RELAAS PANGGILAN ke-2 KEPADA TERGUGAT, SRI RAHAYU

Juli 29, 2026
Suami Istri Kompak Terjerat Narkoba, PN Bangko Jatuhkan Hukuman Berbeda: Suami 9 Tahun, Istri 7,5 Tahun Penjara
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PIDANA

Suami Istri Kompak Terjerat Narkoba, PN Bangko Jatuhkan Hukuman Berbeda: Suami 9 Tahun, Istri 7,5 Tahun Penjara

Juli 28, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.