Ilustrasi
Merangin | Fokus Info News – Perkara pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga akan digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Bangko.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangko, perkara dengan nomor 114/pid.sus-lh/2026/pn bko telah dilimpahkan pada 2 Juli 2026 dan kamis 30 Juli 2026 memasuki agenda penuntutan. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Gio Valdo Diamanta, S.H. mendakwa dua terdakwa, yakni Agus Rianto bin Muawiyah dan Yosmon Adit Erlangga bin Regin.
Dalam uraian dakwaan yang ditampilkan pada laman SIPP, disebutkan kedua terdakwa berangkat membawa BBM jenis solar menggunakan mobil Toyota Dyna Box dari gudang di kawasan Sungai Manau menuju wilayah Dusun Baru Kibul, Kecamatan Tabir Barat.
Perjalanan tersebut kemudian dihentikan aparat kepolisian di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Nalo Tantan. Dari hasil pemeriksaan dan pengukuran volume oleh instansi terkait, ditemukan sekitar 2.816,75 liter atau sekitar 2,8 ton solar.
Menariknya, hasil uji laboratorium yang juga tercantum dalam berkas perkara menyatakan bahwa BBM yang diangkut tidak dapat dikatakan sebagai solar yang dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga menjadi salah satu dasar dalam proses penuntutan.
Dalam tuntutannya tertanggal 30 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Jaksa kemudian menuntut masing-masing terdakwa dengan: Pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti berupa jerigen, drum, tandon, peralatan, hingga kendaraan Toyota Dyna Box dirampas sesuai ketentuan dalam tuntutan. (Redaksi)
