Lapas Sarolangun di Ambang Batas: Hunian Melonjak Hampir Dua Kali Lipat Kapasitas
Persoalan kelebihan kapasitas (overkapasitas) di lembaga pemasyarakatan masih menjadi pekerjaan rumah besar sistem pemasyarakatan di Indonesia. Berdasarkan rangkuman data dari berbagai sumber, tingkat kepadatan lapas secara nasional telah mencapai sekitar 85 hingga 90 persen di atas kapasitas ideal.
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan mencapai sekitar 271.679 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 146.860 orang. Mayoritas penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang menyumbang lebih dari separuh populasi warga binaan.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan dan keamanan di dalam lapas. Ruang hunian menjadi semakin sempit, layanan kesehatan dan sanitasi terbatas, sementara beban pengawasan petugas semakin berat.
Fenomena serupa juga terjadi di Provinsi Jambi. Sebelum relokasi ke gedung baru di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Lapas Kelas IIA Jambi menjadi salah satu lapas dengan tingkat kepadatan tertinggi. Dari kapasitas ideal 417 orang, lapas tersebut dihuni lebih dari 1.500 warga binaan sehingga pemerintah akhirnya memindahkan seluruh penghuni ke fasilitas baru yang memiliki daya tampung lebih besar.
Di tengah kondisi tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun juga menghadapi persoalan yang sama. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari berbagai sumber, lapas yang memiliki kapasitas ideal 350 orang kini dihuni 668 warga binaan, terdiri dari 527 narapidana dan 141 tahanan. Artinya, tingkat hunian telah mencapai sekitar 86 persen di atas kapasitas normal.
Tingginya jumlah penghuni di Lapas Sarolangun didominasi perkara narkotika sebanyak 415 orang, disusul 250 perkara pidana umum, serta 3 perkara tindak pidana korupsi. Bahkan, jumlah narapidana kasus narkotika saja telah melampaui kapasitas ideal keseluruhan lapas tersebut.
Sebagai langkah jangka pendek, pihak Lapas Kelas IIB Sarolangun memanfaatkan lahan di luar blok hunian melalui program ketahanan pangan. Warga binaan diarahkan mengikuti kegiatan produktif seperti budidaya ikan, pertanian, dan peternakan ayam petelur sebagai upaya mengurangi kejenuhan akibat terbatasnya ruang gerak di dalam lapas.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa persoalan overkapasitas bukan hanya persoalan keterbatasan bangunan, melainkan juga menjadi tantangan terhadap efektivitas pembinaan, keamanan, dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Selama jumlah penghuni terus bertambah lebih cepat dibandingkan kapasitas yang tersedia, terutama akibat tingginya perkara narkotika, masalah kepadatan lapas diperkirakan masih akan menjadi tantangan serius bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. (Redaksi)
