Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Advokat Muda Bohri, SH Berhasil Menangkan Banding, Hukuman Klien Kasus Narkotika Dipangkas 1,5 Tahun
  • ADVERTORIAL
  • HUKUM
  • KINERJA
  • NASIONAL
  • PIDANA

Advokat Muda Bohri, SH Berhasil Menangkan Banding, Hukuman Klien Kasus Narkotika Dipangkas 1,5 Tahun

redaksi.fin Agustus 6, 2026

editing Ai

Fokus Info News | Merangin – Prestasi membanggakan ditorehkan advokat muda Bohri, SH setelah berhasil memenangkan upaya hukum banding dalam perkara tindak pidana narkotika yang menjerat kliennya, Andes Parlim Bin Darlis. Melalui putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 336/PID.SUS/2026/PT JMB tertanggal 6 Agustus 2026, majelis hakim mengabulkan permohonan banding terdakwa dan mengurangi hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bangko.

Dalam amar putusan banding, Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 76/Pid.Sus/2026/PN Bko tanggal 6 Juli 2026, khususnya mengenai lamanya pidana penjara.

Jika sebelumnya Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, maka di tingkat banding hukuman tersebut dikurangi menjadi 6 tahun 6 bulan penjara. Sementara pidana denda sebesar Rp30 juta tetap dipertahankan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 30 hari.

Keberhasilan tersebut menjadi capaian penting bagi Bohri, SH sebagai kuasa hukum terdakwa. Upaya hukum yang diajukan berhasil meyakinkan majelis hakim tingkat banding untuk menilai kembali proporsionalitas pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

Perkara ini sendiri bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat Andes Parlim dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa dalam tuntutannya pada 22 Juni 2026 justru meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Namun, saat putusan dibacakan pada 6 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim penasihat hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Hasilnya, majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding terdakwa dan mengoreksi lamanya pidana penjara. Hukuman akhirnya dikembalikan menjadi 6 tahun 6 bulan, sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Meski pidana penjara mengalami perubahan, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menyatakan Andes Parlim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dakwaan primair. Barang bukti berupa tiga paket ganja dengan berat bersih sekitar 397,076 gram dan satu unit telepon genggam Samsung tetap dirampas untuk negara, sedangkan satu unit sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada saksi Maryana.

Keberhasilan ini menjadi catatan positif bagi Bohri, SH sebagai advokat muda. Di tengah kompleksitas perkara tindak pidana narkotika yang umumnya memiliki ancaman pidana berat, ia mampu memanfaatkan mekanisme hukum melalui upaya banding hingga menghasilkan perubahan putusan yang menguntungkan kliennya.

Menanggapi putusan tersebut, Bohri, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan di tingkat banding bukan sekadar persoalan berkurangnya masa pidana, melainkan bentuk pengawasan dalam sistem peradilan.

“Kami menghormati setiap putusan pengadilan. Namun sebagai penasihat hukum, kami juga memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap putusan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Alhamdulillah, Pengadilan Tinggi Jambi menerima argumentasi hukum yang kami ajukan dan melakukan koreksi terhadap lamanya pidana.” Katanya.

Menurutnya, mekanisme banding merupakan hak konstitusional setiap terdakwa yang dijamin undang-undang.

“Banding bukan untuk menghindari hukuman, tetapi untuk memastikan bahwa penerapan hukum dilakukan secara tepat, adil, dan proporsional. Putusan ini membuktikan bahwa setiap pencari keadilan memiliki kesempatan memperoleh penilaian kembali dari pengadilan yang lebih tinggi.” Pungkasnya.

Bohri juga menegaskan bahwa dirinya akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada setiap klien dengan tetap menjunjung tinggi integritas profesi advokat.

Bagi kalangan advokat, keberhasilan mengubah amar putusan pada tingkat banding merupakan capaian yang tidak mudah. Sebab, dalam praktik peradilan pidana, tidak semua permohonan banding berujung pada perubahan putusan. Oleh karena itu, keberhasilan Bohri, SH dalam perkara ini menjadi catatan positif yang menunjukkan pentingnya kualitas argumentasi hukum dalam memanfaatkan upaya hukum demi menjamin perlindungan hak-hak klien sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa upaya hukum banding merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana. Melalui mekanisme tersebut, putusan pengadilan tingkat pertama dapat diuji kembali sehingga tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan proporsionalitas pemidanaan. (advertorial)

diBaca : 7
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kejari Merangin PN Bangko Polres Merangin posbakum pn bangko

Continue Reading

Previous: Ujian Nyali Kuasa Hukum di Sidang Pledoi 2,8 Ton Solar Ilegal Merangin: Taruhan Integritas Advokat Antara Membela Buruh atau Melindungi Cukong
Next: ANALISIS: Sandiwara Pledoi di PN Bangko: Saat Advokat Sepakat Tuntutan JPU dan Membiarkan Buruh Jadi Tumbal Tunggal

Related Stories

ANALISIS: Sandiwara Pledoi di PN Bangko: Saat Advokat Sepakat Tuntutan JPU dan Membiarkan Buruh Jadi Tumbal Tunggal
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • POLEMIK

ANALISIS: Sandiwara Pledoi di PN Bangko: Saat Advokat Sepakat Tuntutan JPU dan Membiarkan Buruh Jadi Tumbal Tunggal

Agustus 6, 2026
AMBPM Kembali Gelar Aksi Jilid II, Desak Transparansi Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Merangin
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • KINERJA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN

AMBPM Kembali Gelar Aksi Jilid II, Desak Transparansi Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Merangin

Agustus 5, 2026
Akhirnya ‘Meledak’, Curahan Hati Zailinda Sari: “Saya Bekerja Bertahun-Tahun, Sekarang Hak Saya Malah Dipertanyakan”
  • DAERAH
  • HUKUM

Akhirnya ‘Meledak’, Curahan Hati Zailinda Sari: “Saya Bekerja Bertahun-Tahun, Sekarang Hak Saya Malah Dipertanyakan”

Agustus 4, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.