Merangin | fokusinfonews.com : Pelaksanaan restorative justice dalam kasus pengusaha memberikan uang Rp.100 juta kepada mantan pj Bupati Merangin dinilai keliru. Pasalnya peristiwa tersebut diduga telah masuk dalam kategori suap. Bahkan peristiwa itu bisa menjadi preseden buruk untuk sistem hukum di Merangin. Hal itu dikatakan seorang praktisi hukum berdomisili di Merangin, Darul Khotni SH.
‘’Kalau kasus seperti itu diselesaikan dengan RJ maka bisa rusak sistim hukum kita. Dugaan kasus suap tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. RJ itu lebih banyak diterapkan dalam kasus-kasus pidana ringan, seperti pencurian, penganiayaan ringan. Bila memang benar RJ itu telah dilakukan maka tidak menutup kemungkinan hal serupa akan ditiru oleh pihak-pihak yang terlibat kasus hukum,” kata Darul.
Pengamatan media ini dalam kasus dugaan suap itu dapat dikatakan belum ada kerugian Negara mengingat uang pemberian dari pengusaha Tekun kepada mantan Pj H Mukti telah dikembalikan kepada Tekun oleh seorang bernama Epi yang menjabat di Dinas Pendidikan Merangin. Meski demikian menurut Darul tindakan tersebut tetap dianggap sebagai tindak pidana meskipun belum sampai merugikan keuangan negara.
Baca juga : Kasus Pengusaha Lapor Mantan Pj Bupati Merangin Diduga Masuk Tindakan Pidana Suap
‘’Dalam kasus suap, fokus utama bukan hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi pada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip integritas, keadilan, dan transparansi dalam pengambilan keputusan atau pemberian hak,” sebut Darul.
‘’Suap tidak hanya dinilai dari segi kerugian finansial yang langsung dialami oleh negara, tetapi lebih pada penyalahgunaan kewenangan dan upaya untuk mempengaruhi keputusan pejabat publik melalui pemberian imbalan atau keuntungan tertentu,” sambung Darul.
Dalam kesempatan itu Darul juga menunjukkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) mendefinisikan suap sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan mereka. Suap tidak harus selalu dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, tetapi lebih kepada perbuatan melanggar hukum yang merusak sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
Diberitakan sebelumnya, kasus laporan pengusaha bernama Tekun terhadap pj Bupati Merangin H Mukti (saat ini telah tidak lagi menjabat sebagai pj Bupati) atas dugaan wanprestasi, berujung pada pencabutan laporan setelah sebelumnya melalui proses restorative justice. Oleh sejumlah kalangan sosial society kasus itu dipandang masuk dalam tindakan suap yang termasuk bagian tindak pidana korupsi. Mereka menyebut itu adalah kejahatan luar biasa yang semestinya tidak ditangani dengan cara biasa.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian