Ilustrasi Ai
Pledoi ‘Paduan Suara’ di PN Bangko, Mengapa Advokat Enggan Mengejar Aktor di Atas Karyawan Gaji Bulanan?
Oleh: Tim Redaksi Fokus Info News
BANGKO — Ruang sidang Pengadilan Negeri Bangko menjadi saksi bagaimana hukum acara pidana dimainkan secara formalitas namun tumpul secara materiil. Agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) atas kasus 2,8 ton solar dengan nomor perkara 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko menegaskan sebuah kenyataan pahit: dua pekerja lapangan resmi memikul seluruh dosa mafia migas sendirian.
Dalam persidangan tersebut, tim Kuasa Hukum terdakwa yang hanya dihadiri oleh satu orang advokat bernama Fajar, SH justru mempertontonkan pembelaan yang “seirama” dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Valdo Diamanta, S.H. Alih-alih membongkar benteng mafia, Pledoi tersebut beralih fungsi menjadi surat permohonan belas kasihan formalitas yang meminta hukuman percobaan.
Kontradiksi Logika: Membela Fakta atau Mengunci Rahasia?
Ada sebuah kejanggalan besar dalam narasi hukum yang dibangun oleh penasihat hukum di muka sidang. Dalam nota pembelaannya, pengacara sempat menyelipkan klaim bahwa pihak penangkap “tidak berhak menangkap terdakwa”. Ketika dikonfirmasi oleh awak media pasca-sidang mengenai apakah yang dimaksud adalah aparat kepolisian, Advokat Fajar memilih menghindar dan berlindung di balik kalimat, “Kita tunggu saja nanti putusnya persidangan.”
Pernyataan “tidak berhak menangkap” ini menjadi sangat kontradiktif dan aneh. Polisi secara undang-undang jelas memiliki wewenang mutlak untuk menangkap pelaku kejahatan tangkap tangan BBM ilegal. Mengapa kuasa hukum justru menyerang prosedur penangkapan, alih-alih menyerang fakta materiil mengenai siapa penyedia modal dan fasilitas truk boks modifikasi tersebut?
Ketika dikejar lebih dalam mengenai hilangnya nama “Ncim” yang di awal penangkapan disebut sebagai pemilik solar, Kuasa Hukum memberikan pernyataan mengejutkan bahwa nama tersebut adalah seorang “Direktur Perusahaan”. Hal ini memicu interpretasi baru yang menguatkan adanya relasi kuasa yang berlapis: ada struktur manajemen atau “bos-bos kecil” di bawah sang direktur namun di atas para terdakwa, yang sengaja diputus mata rantainya di persidangan agar tidak menyeret sang pucuk pimpinan. Tragisnya, saat dikonfirmasi hal ini, Kuasa Hukum kembali bungkam dan hanya mengucapkan frasa klise: “sesuai fakta persidangan.”
Air Mata Karyawan Gaji Bulanan
Bungkamnya penasihat hukum kontras dengan kejujuran yang keluar dari mulut para terdakwa saat diberi kesempatan berbicara oleh Majelis Hakim. Terdakwa II, Yosmon Adit Erlangga, yang faktanya masih remaja, bujangan, dan merupakan anak pertama tulang punggung ekonomi keluarga, mengaku di persidangan bahwa dirinya hanyalah karyawan bergaji bulanan yang bekerja sebagai tenaga servis alat berat.
Senada dengan Yosmon, Terdakwa I, Agus Rianto, juga menyampaikan penyesalan mendalam. Sembari menahan pilu, ia menyatakan dirinya hanyalah pekerja yang menerima upah bulanan yang terjebak di waktu dan tempat yang salah, yang seharusnya saat ini ia berada di tengah-tengah kehangatan keluarganya.
Pengakuan jujur dari Agus dan Yosmon ini adalah hantaman keras bagi profesionalisme advokat mereka. Mengapa kuasa hukum tidak menggunakan pengakuan status “karyawan bergaji bulanan” ini untuk mendesak hakim mengusut siapa korporasi atau badan hukum yang menggaji mereka? Mengapa mereka tidak meminta hakim memerintahkan jaksa menghadirkan sang “Direktur Perusahaan” yang namanya disebut-sebut? Diamnya kuasa hukum memperlihatkan dampak realistik bahwa pembelaan ini tidak dirancang untuk membebaskan buruh dari jerat hukum, melainkan menjaga agar kenyamanan sang pemilik modal tidak terusik.
Birokrasi yang Membisu
Upaya pengungkapan aktor intelektual ini pun harus berhadapan dengan tembok birokrasi yang tebal. Hingga artikel ini ditulis, Kejaksaan Negeri Merangin masih membisu dan belum memberikan respons atas surat permohonan wawancara resmi yang diajukan redaksi.
Sementara itu, penelusuran identitas kepemilikan Truk Toyota Dyna Boks putih bernomor rangka MHF01JUX1A5002470 juga menemui jalan berliku. Pihak pejabat di Merangin menyatakan bahwa Samsat Jambi belum memberikan jawaban karena dokumen permohonan cek fisik tersebut harus diteruskan secara elektronik ke tingkat provinsi, diduga kuat karena kendaraan tersebut teregistrasi dengan pelat luar Jambi.
Agus dan Yosmon kini berada di ujung tanduk vonis Majelis Hakim. Ketika JPU menyatakan tetap pada tuntutan 9 bulannya, dan Kuasa Hukum memilih “main aman” demi menjaga nama sang direktur, maka ruang pengadilan tidak lebih dari panggung sandiwara hukum yang menumbalkan masyarakat kecil demi kelancaran bisnis ilegal para penguasa modal. (TopanBohemian)
