Ilustrasi Ai
Skenario Sempurna di PN Bangko: Dua Buruh Solar Langsung Bebas, Manajemen PT Alpali Mandiri Perkasa Sukses Tak Tersentuh
Oleh Redaksi Fokus Info News
Merangin, fokusinfonews.com — Tepuk tangan layak diberikan kepada tim Penasihat Hukum terdakwa melalui strategi pembelaan yang sangat kooperatif dan “seirama” dengan tuntutan, mereka mencetak prestasi luar biasa dalam perkara nomor 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko. Dua klien mereka yang merupakan buruh harian lapangan, Agus Rianto dan Yosmon Adit Erlangga, resmi melangkah bebas dari pintu gerbang tahanan Pengadilan Negeri Bangko pada Rabu (12/8/2026).
Majelis Hakim PN Bangko menjatuhkan vonis super ringan berupa pidana penjara selama 3 bulan dan 22 hari. Angka matematis yang sangat rapi ini dikenal di dunia peradilan sebagai vonis “Pas”—sebuah hukuman yang durasinya disamakan persis dengan masa penahanan sementara yang sudah habis dijalani terdakwa sejak ditangkap polisi. Dampaknya instan, Hakim langsung memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan diucapkan.
Keberhasilan ‘Luar Biasa’ Mengubah UU Migas Menjadi Penadahan
Keberhasilan terbesar dalam drama persidangan ini adalah kemampuan menjinakkan pasal-pasal berat pidana khusus. Di awal perkara, kasus 2,8 ton solar non-standar hasil uji lab LEMIGAS di gudang Sungai Manau ini dijerat menggunakan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman denda puluhan miliar rupiah.
Namun, lewat kejelian yang entah bagaimana polanya, Majelis Hakim justru memilih membuktikan dakwaan alternatif keempat yang dipasang Jaksa, yakni Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Dengan suksesnya pergeseran klaster kejahatan menjadi penadahan biasa ini, kedua buruh harian tersebut selamat dari jerat denda finansial miliaran rupiah ke kas negara. Mereka hanya dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah). Sebuah pencapaian akhir yang luar biasa murah untuk kasus penyelewengan energi berskala tonase.
Kenyamanan Manajemen Korporasi yang Tetap Terjaga
Prestasi tim hukum ini tidak hanya berdampak manis bagi para buruh yang pulang ke rumah dengan gembira, melainkan juga membawa berkah kedamaian bagi level manajemen atas. Sepanjang persidangan, dengan profesional membatasi ruang lingkup pembelaannya hanya pada tingkat operator bawah dan mengklaim tidak tahu-menahu ataupun berkomunikasi dengan sang Direktur Utama.
Baca juga : Sehari Jelang Vonis Kasus Solar 2,8 Ton, Data Truk Tak Ditemukan di Samsat: Siapa Pemiliknya?
Alhasil, nama Nofrida Yoli, S.K.M., M.H. (Ncim) diduga selaku Direktur Utama PT Alpali Mandiri Perkasa yang saat awal penangkapan sempat viral, resmi berada di zona aman. Logika hukum putusan penadahan mengunci kesimpulan bahwa Agus dan Yosmon hanyalah “penadah mandiri” yang membeli solar oplosan entah dari siapa, menggunakan truk boks Toyota Dyna putih “siluman” nomor rangka MHF01JUX1A5002470 yang terkonfirmasi Samsat tidak terdaftar di Provinsi Jambi.
Drama di PN Bangko telah ditutup dengan akhir yang membahagiakan semua pihak di dalam sirkel perkara: buruh bebas hari ini, pengacara sukses menjalankan misi, Jaksa menang karena dakwaan tembus, dan bisnis Direktur Utama tetap melenggang tanpa riak. Kini publik tinggal menanti, apakah keadilan murni benar-benar telah selesai ataukah akan ada babak baru yang digulirkan dari luar Merangin? (TopanBohemian)
