Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • DAERAH
  • Tuntutan JPU 2 Tahun, Ganariyah Divonis 10 Bulan: Kuasa Hukum Klaim Pledoi Berhasil Meyakinkan Hakim
  • DAERAH
  • HUKUM

Tuntutan JPU 2 Tahun, Ganariyah Divonis 10 Bulan: Kuasa Hukum Klaim Pledoi Berhasil Meyakinkan Hakim

redaksi.fin September 23, 2026

Illustration edited by ai

Bangko, Fokusinfonews.Com — Perkara pidana dengan terdakwa Ganariyah binti Mujub berakhir dengan putusan yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangko, JPU sebelumnya menuntut Ganariyah dengan pidana penjara selama 2 tahun atas perkara penganiayaan sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 22 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 109/Pid.B/2026/PN Bko.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ganariyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Andriyanto, SE, SH, MH, CLA, C.PML beserta rekan-rekannya menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan. Tim penasihat hukum menilai argumentasi pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan turut menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim. Pasalnya, terdapat selisih cukup signifikan antara tuntutan JPU dan putusan hakim, yakni dari 2 tahun tuntutan menjadi 10 bulan pidana.

Kuasa hukum menilai hasil tersebut menunjukkan bahwa pembelaan terhadap terdakwa mendapat perhatian dalam proses pemeriksaan perkara. Meski demikian, putusan tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.

‘’Pihak keluarga Ganariyah menyambut putusan tersebut dengan perasaan lega. Putusan 10 bulan tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU selama dua tahun. Yang jelas selama proses sidang klien kami koperatif, mengakui kesalahan dan telah berupaya meminta maaf di persidangan. Hal hal yang meringankan itu tercatat dalam pertimbangan Hakim,” kata Advokat Andriyanto.

Meski terdakwa dan keluarga menyambut baik putusan tersebut, perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Bangko, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Fokus Info News terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk proses banding yang diajukan oleh JPU. (*)

Reporter : TopanBohemian

diBaca : 97
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kejari Merangin PN Bangko Polres Merangin

Continue Reading

Previous: LSM Sapurata Soroti Status Ijal dalam Kasus 2,8 Ton Solar. DPO ?

Related Stories

LSM Sapurata Soroti Status Ijal dalam Kasus 2,8 Ton Solar. DPO ?
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • POLEMIK

LSM Sapurata Soroti Status Ijal dalam Kasus 2,8 Ton Solar. DPO ?

September 20, 2026
Misteri Munculnya ‘Kambing Hitam’ Bernama ‘Ijal’. Bongkar Dokumen Putusan PN Bangko Kasus 2,8 Ton Solar
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PIDANA
  • POLEMIK

Misteri Munculnya ‘Kambing Hitam’ Bernama ‘Ijal’. Bongkar Dokumen Putusan PN Bangko Kasus 2,8 Ton Solar

September 18, 2026
Bongkar Dokumen Putusan PN Bangko Kasus 2,8 Ton Solar: Hakim Tegaskan Ada Pihak Lain yang Harus Tanggung Jawab, Nama Direktur PT Alpali Mandiri Perkasa Tertulis!
  • DAERAH
  • HUKUM
  • KINERJA
  • NASIONAL
  • POLEMIK

Bongkar Dokumen Putusan PN Bangko Kasus 2,8 Ton Solar: Hakim Tegaskan Ada Pihak Lain yang Harus Tanggung Jawab, Nama Direktur PT Alpali Mandiri Perkasa Tertulis!

September 17, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.