Merangin | fokusinfonews.com : Seorang pengusaha bernama Tekun, berdomisili di Merangin klaim telah melaporkan (mantan) pj Bupati Merangin, H Mukti ke Polres Merangin. Laporan dilayangkan atas dugaan tindakan wanprestasi. Belakangan laporan tersebut diklaim telah dicabut setelah melalui proses mediasi RJ (Restorative Justice) di Polres Merangin.
Praktisi hukum berdomisili di Merangin, Darul Khotni SH memandang kasus tersebut lebih mengarah pada dugaan tindak pidana suap. Argumentasinya berdasarkan pernyataan dari pengusaha itu sendiri.
Baca juga : Kasus Pengusaha Lapor Mantan Pj Bupati Merangin Ternyata Telah Dicabut
‘’Saya memang memantau perkembangan kasus itu. Narasi dalam berita, pengusaha memberikan uang kepada pejabat dengan tujuan mendapatkan sesuatu. Itu namanya suap, termasuk dalam tindak pidana korupsi.” kata Darul.
Darul bilang suap adalah tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka dalam jabatannya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001).
‘’Pasal-pasal dalam UU tersebut menjelaskan bahwa suap adalah memberikan sesuatu kepada pejabat publik dengan maksud untuk mempengaruhi mereka dalam pengambilan keputusan atau tindakan yang terkait dengan wewenang jabatan,” terangnya.
Sambung Darul ‘Melihat kasus ini, pengusaha memberikan uang kepada pejabat untuk mendapatkan proyek, maka akan ada elemen penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan pengusaha pun dianggap terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Baik itu pengusaha dan pejabat bisa dikenai sanksi pidana”. Pungkasnya.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian
1 thought on “Kasus Pengusaha Lapor Mantan Pj Bupati Merangin Diduga Masuk Tindakan Pidana Suap”
Comments are closed.