
Rema Wibowo didampingi Kuasa Hukumnya M Zen SH saat diperiksa penyidik
Merangin | Fokus Info News : Seorang pria bernama Muhamad Rema Wibowo saat ini tengah ditahan oleh pihak Polsek Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, terkait dugaan kasus penipuan dalam transaksi gadai kendaraan. Istrinya meminta kepolisian untuk serius menangani perkara ini dan menuntut agar seluruh pihak yang terlibat turut diproses hukum.
Menurut keterangan sang istri, suaminya sudah hampir sepuluh hari mendekam di tahanan, namun belum ada tersangka lain yang ditetapkan hingga saat ini. Ia menyebut bahwa Rema Wibowo hanya meminjam uang kepada seorang bernama Sutris dengan menitipkan satu unit mobil jenis Suzuki sebagai jaminan, dengan perjanjian mobil akan dikembalikan dalam dua bulan.
“Belum genap dua bulan, mobil tersebut ditarik oleh debt collector. Merasa dirugikan, Sutris kemudian melaporkan suami saya ke Polsek Masurai. Padahal suami saya juga korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, sang istri menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya dibeli oleh Rema dari seseorang bernama Alan melalui sistem over kredit di PT Mandiri Utama Finance (MUF), dan disaksikan oleh Okta, karyawan perusahaan leasing tersebut. Namun, baik Alan maupun Okta tidak menyampaikan bahwa mobil tersebut masih atas nama pemilik awal, Ronal, dan masih menjadi objek jaminan fidusia.
Pihak keluarga mendesak agar pihak kepolisian juga memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses alih kredit tersebut, termasuk Alan, Ronal, dan Okta. “Kalau hanya suami saya yang dijadikan tersangka, ini namanya tidak adil,” tegasnya.

Terpisah, penasihat hukum Muhamad Rema Wibowo, Muhammad Zen, SH, membenarkan bahwa kliennya telah ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Klien kami membeli mobil tersebut dengan sistem over kredit dari Alan, yang saat itu disaksikan oleh Okta, karyawan internal PT MUF. Artinya, transaksi ini secara tidak langsung dilegalkan. Namun tidak ada penjelasan soal status fidusia kendaraan tersebut,” jelas Zen.
Ia menambahkan, kendaraan tersebut diketahui telah beberapa kali berpindah tangan, dari Ronal ke Alan, lalu ke Rema. Namun pihak leasing maupun debt collector dinilai tidak melakukan penarikan pada tahap awal.
Zen menilai ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36, yang mengatur bahwa pengalihan jaminan fidusia harus disertai dengan persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.
“Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta. Bahkan jika terbukti ada pihak yang memberikan bantuan atau sarana terjadinya tindak pidana, mereka bisa dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP,” jelas Zen.
Ia berharap penyidik serius mengembangkan kasus ini untuk mencegah korban lain dan memastikan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan maupun oknum yang terlibat.(*)
Reporter : TopanBohemian

1 thought on “Suami Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Istri Minta Polisi Usut Tuntas dan Adil”
Comments are closed.