Merangin | Fokus Info News – Polemik pelantikan 237 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya memicu gelombang penolakan, pengunduran diri puluhan kepala sekolah, hingga menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Merangin, kini dugaan praktik jual beli jabatan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Berdasarkan sumber dari laman media www.hotnetnews.co.id Laporan tersebut disampaikan oleh aktivis Merangin, Febri Kurniawan, didampingi tim kuasa hukumnya, pada Senin (29/6/2026). Dalam laporannya, Febri meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi dalam proses pelantikan 237 kepala sekolah.
Menurut Febri, laporan itu tidak disusun berdasarkan asumsi semata, melainkan berangkat dari informasi, keterangan, dan kesaksian sejumlah pihak yang mengaku mengetahui adanya dugaan transaksi sebelum pelantikan kepala sekolah dilaksanakan.
“Laporan ini kami ajukan agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum. Kami berharap Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas berbagai dugaan yang selama ini menjadi perhatian publik,” petikan narasi Febri dari media tersebut.
Baca juga : Polemik Pelantikan Kepsek di Merangin Dinilai Belum Tuntas, LSM ICC Desak APH Turun Tangan
Sorotan terhadap persoalan tersebut semakin menguat setelah beredarnya sebuah video berisi keterangan narasumber yang identitasnya disamarkan. Dalam video itu, narasumber mengaku mengetahui adanya dugaan transaksi jabatan kepala sekolah dengan nilai yang disebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp40 juta.
Narasumber tersebut juga menyatakan dugaan praktik tersebut bukan lagi menjadi pembicaraan tertutup di kalangan tertentu dan menilai kondisi tata kelola di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan itu kemudian memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Sedikit menoleh ke belakang, kasus ini mencuat tidak lama setelah Pemerintah Kabupaten Merangin melantik 237 kepala sekolah pada 6 Juni 2026, yang terdiri dari 7 kepala TK, 186 kepala SD, dan 44 kepala SMP.
Pelantikan tersebut sebelumnya juga memicu polemik setelah puluhan kepala sekolah menyatakan mengundurkan diri dan menyampaikan sedikitnya sepuluh poin keberatan kepada DPRD Merangin. Dalam RDP yang digelar kemudian, pembahasan berujung pada solusi terkait penempatan kembali berdasarkan domisili dan pemenuhan hak sertifikasi. Namun sejumlah tuntutan lain, seperti dugaan intervensi pihak tertentu, transparansi proses pelantikan, hingga dugaan praktik jual beli jabatan, belum memperoleh penjelasan secara terbuka dan menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk LSM Investigasi Crime Corruption (ICC).
Febri menilai, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, maka praktik tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencederai sistem merit dalam pengangkatan kepala sekolah.
“Jabatan kepala sekolah harus diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan profesionalisme, bukan karena kemampuan membayar sejumlah uang. Apabila benar terjadi praktik seperti itu, maka yang dirugikan bukan hanya para guru, tetapi juga dunia pendidikan dan masyarakat secara luas. Kami meminta Kejaksaan Negeri Merangin mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui proses tersebut, termasuk pihak-pihak yang disebut memiliki informasi mengenai dugaan gratifikasi maupun transaksi jabatan.
“Semua pihak yang mengetahui duduk persoalan sebaiknya dimintai keterangan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif. Hanya melalui proses hukum yang terbuka spekulasi di tengah masyarakat dapat diakhiri,” tambahnya.
Menurut Febri, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut pengisian jabatan kepala sekolah, melainkan telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan integritas birokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan. Dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan dugaan dan akan diuji melalui proses penyelidikan serta, apabila memenuhi ketentuan hukum, penyidikan oleh aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)
Reporter : TopanBohemian
