
foto : Topan Bohemian
Merangin | fokusinfonews.com : Feri kasi Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merangin mengakui sesuai Perda biaya parkir di Kabupaten Merangin sebesar Rp.2000 untuk sepeda motor. Pengakuan itu diungkapkannya ketika dikonfrontir dengan temuan di lokasi acara HUT Kabupaten Merangin ke -75. Yang mana ternyata petugas memungut Rp.5000 untuk biaya parkir sepeda motor. Bahkan dalam menjalankan aksinya, petugas hanya memberikan secarik kertas yang dimaksudkan untuk pegangan yang bertuliskan ‘Karcis Parkir Sepeda Motor’, tanpa stempel dan nominal uangnya.
‘’Iya, sesuai Perda biaya Parkir sepeda motor hanya Rp.2000,” kata Feri.

Baca juga : Isu Dugaan Pungli Modus Parkir di Acara HUT Merangin ke-75, Dishub Utus Pegawai Laksanakan Pengawasan
Apa yang diungkapkan Feri selaras dengan yang tertulis pada papan pengumuman yang terletak di pos penjaga parkir lingkungan Pasar Baru Bangko. Yang mana tertulis di papan itu ‘berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah’ (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian
